Yogyakarta
Dewan dan Eksekutif Setujui Raperda RTRW DIY
Hal ini dibahas dalam rapat kerja Pansus salah satunya mengenai Sistem perkotaan pada rencana struktur wilayah.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rancangan Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DIY 2019-2039 disetujui pada rapat paripurna di gedung DPRD DIY, Senin (25/3/2019) sore.
Dewan menyebut salah satu pembahasan yang cukup panjang adalah mengenai kawasan Kecamatan Temon, Kulonprogo yang berubah dari pusat kegiatan lokal menjadi nasional.
Ketua Pansus Perda RTRW DIY 2019 -2039, Suharwanto menjelaskan Perda RTRW terdiri dari 13 bab 112 pasal.
Pansus merekomendasikan agar indikasi program utama rtrw di tahun 2019 2039 yang memuat program usulan program utama perkiraan pendanaan dan instansi pelaksana dapat ditelaah lebih lanjut dalam rapat kerja Komisi DPRD bersama dengan eksekutif.
Baca: Pansus Minta Perda RTRW Baru Bisa Jadi Solusi Peta Sosial Ekonomi DIY
“Pembahasan Raperda mendengarkan dan mendapat masukan dari pakar. Perda ini berisikan azas tujuan kebijakan pengembangan strategi pengembangan penetapan rencana struktur ruang wilayah penetapan rencana pola ruang wilayah, pengelolaan dan penetapan kawasan strategis,” jelasnya dalam rapat paripurna tersebut.
Dia menjelaskan, ada pengembangan pembangunan pemantapan dan revitalisasi dengan diskusi yang cukup hangat.
Hal ini dibahas dalam rapat kerja Pansus salah satunya mengenai Sistem perkotaan pada rencana struktur wilayah.
“Misalnya di kawasan yang saat ini masih tergolong kawasan pusat kegiatan lokal yang memiliki potensi untuk berubah menjadi pusat kegiatan nasional seperti wilayah bandara di kecamatan Temon, Kulon Progo,” jelasnya.
Dari hasil konsultasi ke Kementerian dijelaskan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang RT RW nasional penataan wilayah nasional provinsi dan kabupaten kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
Dengan kata lain dari pusat kegiatan lokal tidak bisa langsung naik menjadi pusat kegiatan nasional penyesuaian sistem perkotaan terhadap kawasan tersebut dimungkinkan terjadi apabila pusat telah melakukan perubahan RTRW Nasional.
Baca: Perda RTRW DIY Akan Diganti Baru, Triwulan I Ditargetkan Rampung
Raperda RTRW DIY 2019 2039 telah berhasil diselesaikan Pemda DIY dan DPRD DIY.
Persetujuan bersama pimpinan DPRD DIY dan Gubernur DIY pun telah dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD DIY, kemarin.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam pidato akhirnya mengatakan setelah proses persetujuan bersama, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap raperda ini harus dimintakan evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri.
Sultan berharap evaluasi Kemendagri berjalan lancar sehingga segera dapat diundangkan, karena Perda RTRW sudah ditunggu-tunggu banyak pihak karena akan menjadi acuan pelaksanaan program pembangunan di DIY dari berbagai sektor.