Sandiaga Ingin Bebaskan Cantrang, Susi: Pemimpin Tidak Memiliki Visi Berkelanjutan, No Way

Susi Pujiastuti menyentil calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno yang akan mengkaji ulang kebijakan pelarangan alat tangkap ikan cantrang

Editor: iwanoganapriansyah
internet
Susi Pudjiastuti vs Sandiaga Uno 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Kelautan Perikanan Susi Pujiastuti menyentil calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno. Sebab, Sandiaga akan mengkaji ulang kebijakan pelarangan alat tangkap ikan cantrang bila menang dalam Pemilu 2019.

Pernyataan Susi tersebut disampaikan melalui akun Twitter pribadinya. Susi menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait rencana Sandiaga tersebut.

"Pemimpin tidak memiliki visi berkelanjutan, NO WAY," tulis Susi, Kamis (21/3/2019) malam.

Cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau. Bedanya, cantrang menggunakan jaring namun ukurannya lebih kecil.

Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.

Cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT). Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektare.

Cantrang, alat tangkap ikan yang dilarang karena merusak lingkungan
Cantrang, alat tangkap ikan yang dilarang karena merusak lingkungan ()

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, cantrang telah mengalami modifikasi, baik dari segi bentuk maupun metode operasi selama puluhan tahun.

Akibatnya, jenis pukat tarik ini berubah menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan.

Awalnya cantrang hanya digunakan nelayan dengan menggunakan kapal 5 GT. Namun, saat ini nelayan dengan kapal 30 GT turut menggunakan cantrang.

Data KKP menyebutkan, pada tahun 2015, terdapat 13.300 kapal nelayan cantrang.

Cantrang Tak Ramah Lingkungan

Adapun dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Susi.

Meski diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda 2 tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Namun demikian, pada Januari 2018, para nelayan menggelar demo besar di depan Istana memprotes aturan tersebut. Akhirnya, pemerintah sepakat larangan penggunaan cantrang belum diterapkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan.

Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved