Gunungkidul

BPBD Tetapkan Status Darurat Bencana di 3 Kecamatan di Gunungkidul

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul menetapkan status darurat bencana hingga tanggal 21 Maret 2019.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa/BPBD Gunungkidul
Kondisi SMP 1 Purwosari tergenang air, Minggu (17/3/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jumat lalu (8/3/2019) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul menetapkan status darurat bencana.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul Edy Basuki, Minggu (17/3/2019).

Baca: Peringatan BMKG bagi Nelayan, Gelombang Tinggi di Perairan hingga 21 Maret 2019

"Status tersebut ditetapkan setelah kejadian banjir dan longsor di utara Gunungkidul, dengan adanya status ini kami (BPBD) dapat mengakses anggaran belanja tak terduga. Status ini berlaku hingga tanggal 21 Maret 2019," jelasnya pada Tribunjogja.com.

Edy menuturkan dasar dari penetapan status darurat bencana dari dampak banjir dan tanah longsor yang cukup parah di beberapa kecamatan seperti Ngawen, Nglipar,dan Gedangsari.

"Dengan penetapan status darurat bencana diharapkan lebih optimal dalam penanganan pasca bencananya," imbuhnya.

Baca: Sutopo: 2 Hari ke Depan Waspadai Banjir dan Longsor di Wilayah Yogyakarta

Ia mengatakan dengan status darurat bencana yang ditetapkan maka dalam penanganan pasca bencana tidak hanya mengandalkan anggaran penanggulangan bencana dari BPBD Gunungkidul.

"Dengan demikian maka dalam penanganan pasca bencana BPBD dapat mengakses anggaran tak terduga milik Pemmerintah kabupaten Gunungkidul. Karena dana penanggulangan bencana yang ada di BPBD masih sangat kecil jumlahnya," ucapnya.

Edy menjelaskan pagu anggaran yang ada di APBD Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 325 juta.

Dengan rincian Rp 100 juta untuk sewa alat berat, Rp 100 juta untuk logistik ditambah dana rehabilitasi sebesar Rp 125 juta.

Lanjutnya dana tersebut untuk jangka waktu satu tahun, dengan penetapan status darurat bencana maka dalam proses pemulihan bisa mendapatkan dana dari belanja tak terduga milik Pemkab Gunungkidul.

"Status tersebut tidak berlaku ke semua daerah hanya berlaku di lokasi yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor pada Rabu (6/3/2019) lalu. Dalam pengajuan anggaran kami masih menunggu hasil pendataan dari DInas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul," paparnya.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih menghitung berapa dampak kerugian akibat bencana tanah longsor bersama DPUPRKP, dan berkoordinasi bagaimana penanganannya nanti.

Sementara itu Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Eddy Praptono mengatakan pohaknya berkomitmen dalam membantu BPBD Gunungkidul.

Pihaknya juga telah melakukan pendtaan terhadap jembatan maupun jalan yang rusak akibat banjir dan tanah longsor.

"DPUPRKP bisa mengambil tindakan langsung jika aset Pemkab Gunungkidul ada yang rusak. Kalau aset milik Provinsi ada yang rusak kami harus koordinasi dengan BPBD karena secara kewenangan pemkab tidak memilikinya. Kami sudah memperbaiki satu diantara jalan yang rusak yaitu di Kaliketuk, Kecamatan Semin akibat terjangan banjir," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved