Kriminalitas

Kedapatan 'Nyabu', Sopir Bus dan Sales di Magelang ini Terciduk Polisi

Sopir bus mengaku menggunakan sabu untuk mendongkrak stamina saat menyetir kendaraan bus.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto menunjukkan barang bukti sabu yang disalahgunakan oleh tersangka RK dan IA dalam giat ungkap kasus narkoba di Mapolres Magelang, Minggu (17/3/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang menangkap RK (36), warga Dusun Saragan, Desa Ngendrosari, Kecamatan Kajoran; IA (35), warga Dusun Soka, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, sopir bus dan sales spare part sepeda motor tersebut ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, tersangka RK ditangkap oleh petugas kepolisian di perbatasan Desa Karangrejo dan Desa Prajeksari pada Rabu (13/3/2019) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RK, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu di dalam potongan sedotan warna ungu dan dibungkus dengan bungkus snack atau makanan ringan.

"Kami tangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor di perbatasan Desa Karangrejo dan Desa Prajeksar. Saat itu juga kami lakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat, kami temukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,44 gram," ujar Eko, Minggu (17/3/2019) dalam ungkap kasus narkoba di Mapolres Magelang.

Sementara itu, tersangka IA diamankan oleh petugas Kamis (7/3/2019) lalu di Jalan Dusun Mertan, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, saat mengendarai sepeda motor.

Baca: Polisi Tangkap Tiga Pemakai Ganja dan Sabu di Kota Magelang, Tersangka Simpan Biji Ganja di Sakunya

Dari tersangka, petugas juga mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram.

"Kami tangkap tersangka IA ini saat sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Mertan, Mertoyudan. Saat kami geledah kami temukan sabu-sabu, satu paket, seberat 0,44 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di bungkus snack beng-beng yang digenggam oleh tersangka," katanya.

Eko mengatakan, keduanya langsung digelandang oleh petugas ke Mapolres Magelang untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pengedar yang dipesan melalui aplikasi perpesanan, Whatsapp.

"Keduanya melakukan transaksi narkoba dengan si penjual melalui whatsapp. Saat kami tanya, ternyata mereka menggunakan barang tersebut, selama lebih dari satu tahun," ujar Eko.

Baca: Tiga Pengedar dan Penyalahguna Sabu dan Tembakau Gorila di Kota Magelang Dibekuk

Tersangka, RK sendiri bekerja sebagai sopir bus, Ia mengaku menggunakan sabu untuk mendongkrak stamina saat menyetir kendaraan bus.

"Untuk stamina aja, saya sopir bus," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved