Kisah Hercules, Sosok Tak Bertubuh Gempal Tapi Jadi Preman yang Paling Ditakuti

Hercules tidak bertubuh besar dan berorot. Sebaliknya, ia telihat kurus

TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA
Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Rozario Marshal alias Hercules, preman nomor satu Jakarta ini akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pria ini akan jalani sidang terkait aksi penyerangan kompleks ruko di Kalideres yang dilakukan oleh anak buahnya dan menyeret Hercules sebagai pimpinan.

Nama Hercules memang sangat dikenal masyarakat, ia bolak-balik berurusan dengan penegak hukum.

Diketahui, Hercules dan kelompoknya sudah malang melintang di kawasan Tanah Abang sejak 1980-an.

Bila melihat perawakannya, Hercules tidak bertubuh besar dan berorot. Sebaliknya, ia telihat kurus.

Bagian siku hingga jari di tangan kanannya adalah tangan palsu sementara salah satu matanya menggunakan bola mata palsu.

Meski tubuhnya kecil, Hercules disegani banyak orang karena nyalinya yang besar.

Penangkapan Hercules terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11), seperti dikutip dari Kompas.

Jadwal Liga Champions Malam Ini Siaran Langsung LIVE RCTI dan BT Sport, PSG vs MU Jadi Sorotan

Pengumuman Penting bagi Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019 Setelah Berhasil Login

Subscribe Tribunjogja Official

Hercules pun resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Kini, Hercules mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Berbicara soal sosok Hercules, pria asal Timor Timur ini memang kerap berurusan dengan pihak berwajib.

Melansir dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TV One, pada tahun 2005, Hercules dan anak buahnya melakukan penyerangan di kantor surat kabar Indopos.

Atas perbuatannya itu, Hercules divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved