Hasil Munas NU: Kiai Sepakat Tak Gunakan Kata Kafir, tapi Muwathinun untuk Non-Muslim
Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di antaranya mengangkat masalah status non-Muslim dalam bermasyarakat dan bernegara
TRIBUNJOGJA.COM - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di antaranya mengangkat masalah status non-Muslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu-Jumat (27/2-1/3/2019), topik ini masuk ke Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah yang fokus pada penjelasan tematik.
Munas NU Haramkan Bisnis MLM, Dinilai Menyalahi Prinsip Akad Transaksi
Pada sidang pleno Munas-Konbes NU 2019, Kamis (28/2/2019), para musyawirin atau peserta Munas menilai, Pancasila sebagai dasar negara berhasil menyatukan rakyat Indonesia yang plural, baik dari sudut etnis dan suku maupun agama dan budaya.
Di bawah payung Pancasila, seluruh warga negara adalah setara, yang satu tak lebih unggul dari yang lain berdasarkan suku, etnis, bahkan agama.
Hal ini selaras dengan yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW dengan membuat Piagam Madinah untuk menyatukan seluruh penduduk Madinah.
Piagam Madinah itu menegaskan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah satu kesatuan bangsa/umat, yang berdaulat di hadapan bangsa/umat lainnya, tanpa diskriminasi.
Penyebutan Kafir
Sebelumnya, pada sidang komisi Muqsith menyatakan, kafir seringkali disebutkan oleh sekelompok orang untuk melabeli kelompok atau individu yang bertentangan dengan ajaran yang mereka yakini, kepada non-Muslim, bahkan terhadap sesama Muslim sendiri.
Karena itu, Bahtsul Masail Maudluiyah memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia.
“Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis,” kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Moqsith Ghazali dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (1/3/2019).
Dia mengatakan, para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, tetapi menggunakan istilah 'muwathinun’, yaitu warga negara.
Menurutnya, hal ini menunjukkan kesetaraan status Muslim dan Non-Muslim di dalam sebuah negara.
“Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain,” tegasnya.
Gempa Solok Selatan Ungkap Percabangan Sesar Besar Sumatra yang Belum Banyak Diketahui
Meskipun demikian, lanjut Kiai Moqsith, kesepakatan ini bukan berarti menghapus kata kafir. Kata dia, penyebutan kafir terhadap non-Muslim di Indonesia rasanya tidak bijak.
"Memberikan label kafir kepada warga Indonesia yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya kurang bijaksana,” kata Kiai Moqsith.