Kriminalitas

Kasus Tawuran di Magelang, Polisi Amankan Satu Pelajar Lagi Tersangka Pembacokan

Polres Magelang menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tawuran antar pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Tersangka DAS (17) dan FA (17), memperagakan pembacokan terhadap korban yang dilakukan olehnya pada rekonstruksi kasus tawuran antar pelajar yang terjadi di Tempuran, Magelang, di Halaman Mapolres Magelang, Kamis (28/2/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tawuran antar pelajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, yang terjadi beberapa waktu yang lalu, Kamis (28/2/2019).

Tersangka bernama FA (17), pelajar di sebuah SMK di Tempuran.

Dirinya terbukti melakukan pembacokan menggunakan sebilah pedang kepada seorang korban pelajar.

"Kami tetapkan satu tersangka lagi, yakni FA (17). Dirinya terbukti melakukan pembacokan dengan sebilah pedang kepada anak korban RA," ujar Kanit PPA, Aiptu Hesti Wulandari, Kamis (28/2/2019) di sela rekonstruksi kasus tawuran di halaman Polres Magelang.

Baca: On Trend: 6 Gaya Mix and Match Koleksi Terbaru Gaudi Clothing

Hesti mengatakan, FA sendiri sebelumnya pernah terlibat dalam kasus tawuran antar pelajar SMK di Purworejo.

Dalam tawuran itu, ia juga melakukan pembacokan, tetapi kasusnya diselesaikan secara defersi.

Hingga dalam tawuran di Magelang, ia kembali melakukan pembacokan, dirinya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"FA sendiri juga pernah melakukan pembacokan saat tawur pelajar dengan SMK di Purworejo, dan diselesaikan melalui defersi, sehingga dia mengulangi perbuatanya maka petugas langsung menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Tersangka FA pun langsung diamankan oleh petugas di Rumah Tahanan anak Polres Magelang.

Ia akan menjalani penyidikan atas kasus pembacokan tersebut.

Baca: Tawuran Berdarah di Magelang, Polisi Tetapkan Pelajar Berusia 17 Tahun Jadi Tersangka

Bersama dengan FA (17), petugas juga menahan tersangka DAS (17) yang juga telah melakukan pembacokan.

Penyidik PPA Satreskrim Polres Magelang pun melaksanakan renkontruksi kasus Pembacokaan saat tawuran Pelajar di Tempuran, melibatkan para pelaku dan para pelajar yang terlibat tawuran.

Dari pantauan Tribunjogja.com, tersangka DAS (17) memperagakan 11 adegan sejak dari kumpul kumpul bersama teman teman di kantin sekolah, mengambil senjata, adegan pembacokan, hingga terahkir dengan pengakuan DAS kepada temannya.

"Rekontruksi ini bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi kepada penyidik, dengan fakta kejadian dilapangan," terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved