Bantul

Puluhan ASN di Kemenag Bantul Tidak Dapat Tunjangan Pensiun

PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur yang mendapat tunjangan pensiun adalah PNS yang masa kerja efektif selama 5 tahun.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Mujiyono dan Giyono (pakai Jaket) menunjukkan SK pemberhentian dirinya sebagai PNS Kemenag tanpa adanya uang pensiun. 
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved