Bantul
Puluhan ASN di Kemenag Bantul Tidak Dapat Tunjangan Pensiun
PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur yang mendapat tunjangan pensiun adalah PNS yang masa kerja efektif selama 5 tahun.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Mujiyono dan Giyono (pakai Jaket) menunjukkan SK pemberhentian dirinya sebagai PNS Kemenag tanpa adanya uang pensiun.
Rekomendasi untuk Anda