Bantul
Pemkab Bantul Bakal Beri Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Politik Praktis
Dalam kegiatan apapun aparatur sipil negara harus hati-hati, tidak boleh memihak pada salah pihak tertentu.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Indonesia sebentar lagi menggelar hajatan besar, pemilihan umum (pemilu) 2019, sebagai bagian dari pesta demokrasi.
Masyarakat memiliki kesempatan bebas untuk mengekspresikan diri dan berpartisipasi memilih Calon Presiden dan Wakilnya, termasuk calon Legislatif dan DPD.
Namun kebebasan itu ternyata tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di Kabupaten Bantul.
Netralitas bagi ASN merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar.
Baca: Bundling Product, Trik Belanja Hemat di Gaudi Clothing Hartono Mall
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Hermawan mengingatkan dalam kegiatan apapun aparatur sipil negara harus hati-hati, tidak boleh memihak pada salah pihak tertentu.
"Intinya kita (sebagai aparatur sipil negara-red) itu posisinya di tengah," tegas Hermawan pada Tribunjogja.com, Selasa (26/2/2019).
Ia mengatakan bakal ada saksi tegas bagi aparatur sipil negara Kabupaten Bantul yang terindikasi terlibat dalam politik praktis.
Bahkan menurut dia sanksinya bisa dua kali.
Sanksi yang telah diatur oleh Undang-undang pemilu dan sanksi terkait Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Baca: Suharsono Ingin Pasar Rakyat di Bantul Bersih dan Menyenangkan
"Aspek pelanggaran pemilu, maka yang akan menghandel Bawaslu. Tetapi aspek Kepegawaian, kita yang akan memeriksa. Jadi, silahkan Bawaslu bergerak diranah undang-undang pemilu dan kita bergerak di Undang-undang ASN," tutur dia.
Adapun netralitas aparat negara dalam pemilihan umum, telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 sedangkan mengenai ASN juga telah diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 bahwa pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Hermawan menjelaskan, sejauh ini belum ada surat edaran mengenai peraturan Bupati yang mengatur tentang netralitas ASN itu.
Namun demikian Bupati Bantul Drs Suharsono, setiap kali bertemu dengan perangkat di desa-desa selalu menyampaikan bahwa posisi pegawai harus netral.
Baca: Suharsono Resmikan Rehab Pembangunan Enam Pasar Rakyat di Bantul
Tidak usah memihak pada salah satu calon, baik pada pilpres maupun pemilihan legislatif.
"Pak Bupati itu perintahnya jelas. Bahwa beliau sampaikan kepada Lurah, Pamong dan Dukuh. Tidak boleh berpihak pada pasangan calon, baik nomor urut satu atau nomor urut dua. Ataupun caleg manapun," tutur dia.
Lebih lanjut, Hermawan mengatakan bahwa ia dan pegawai Inspektorat sudah masuk dalam sejumlah grup yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tugasnya adalah untuk memonitor dan menyampaikan pesan supaya pegawai bisa benar-benar bersikap netral.
"Sampai sejauh ini belum ada indikasi ke arah sana (pelanggaran). Masih aman," jelas dia. (*)