Yogyakarta
Soal Embarkasi Haji, Legislatif Sebut Perlu Kajian Teknis
DPRD DIY menyebut perlunya kajian teknis untuk penganggaran dan pengadaan tanah lokasi embarkasi haji.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD DIY menyebut perlunya kajian teknis untuk penganggaran dan pengadaan tanah lokasi embarkasi haji.
Termasuk, legislatif juga mengingatkan agar pembangunan embarkasi haji dilaksanakan pada lokasi yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pembangunan embarkasi haji ini harus dilaksanakan dengan matang perencanaannya. Termasuk pemilihan lahan untuk embarkasi juga memperhatikan beragam ketentuan,” kata Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana kepada Tribun Jogja, Kamis (21/2/2019).
Baca: Sultan Keberatan Tanah Kas Desa untuk Embarkasi
Dia menjelaskan, alternatif yang dipaparkan oleh Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X patut diapresiasi.
Artinya, kata dia, Kulonprogo sangat responsif dengan rencana pembangunan ini dengan menyediakan beragam alternatif.
“Saya mengapresiasi langkah pak Bupati untuk memberikan alternatif lahan embarkasi. Ini sangat responsif pada rencana ini dan mendukung pembangunan di DIY,” urai politisi PDI Perjuangan ini.
Yoeke menambahkan, mengenai lahan potensial yang disebut oleh Hasto Wardoyo berada di Triharjo, Wates, memang perlu ada kajian lebih mendalam.
Lahan seluas 11,8 hektar dengan rincian 2,8 hektar lahan berstatus hak milik Pemprov DIY dan 9 hektar adalah kas desa pun perlu memperhatikan pertimbangan.
Baca: Menghadap Sultan, Hasto Sebut Jemput Bola Soal Embarkasi Haji
Apalagi, pada saat Sultan HB X keberatan dengan status lahan kas desa ini. Yoeke mengatakan, alasan keberatan ini pun sangat bisa dipahami karena 9 hektar adalah kas desa dan dimungkinkan berstatus Sultan Ground (SG).
“Kalau kas desa ini khan juga SG, menurut saya (keberatan Sultan HB X) bisa dipahami karena statusnya bukan milik Pemprov DIY,” urainya.
Kajian Teknis
Menurut Yoeke, kajian teknis penganggaran untuk pengadaan tanah diperlukan.
Dia menyebut ada dua mekanisme yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan teknis tanah ini.
“Apakah SG ini bisa dibeli dengan mekanisme atau teknis tertentu? Atau, memang mencari tanah yang benar-benar bisa dibeli dengan status perseorangan atau milik pemerintah,” ulasnya.
Baca: Soal Harga Tanah untuk Embarkasi Haji di Kulonprogo, Ini perkiraan harganya