Reka Ulang Tewasnya Suporter Bola di Kalasan Pasca-Laga PSS vs Persis, Ibu Tersangka Bilang Begini
Ronius dan Dewandaru keduanya remaja berumur 18 tahun warga Banguntapan Bantul telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com SLEMAN ----- Polres Sleman melaksanakan reka ulang adegan dalam kasus pelemparan batu yang menewaskan seorang suporter bernama Muhammad Asadulloh Alkhoiri asal Klaten.
Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan tujuh orang dan menetapkan dua diantaranya sebagai tersangka.
Ronius dan Dewandaru keduanya remaja berumur 18 tahun warga Banguntapan Bantul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawa orang itu.
Reka ulang adegan yang dilakukan di sepanjang jalan Jogja-Solo ini untuk melengkapi berkas perkara ke jaksa, Kamis (14/2/20198).
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi mengatakan reka ulang dilakukan untuk melihat gambaran di lokasi kejadian lebih jelas.
"Ada enam tempat yang dipakai dalam rekonstruksi kali ini, dan masing-masing tempat ada dua adegan. Jadi total ada 12 adegan," terangnya
Adegan dimulai ketika dua kelompok anak berkumpul di sekitar Candisari Kalasan.
Mereka berkumpul di salah satu rumah saksi.
Sejak awal mereka memang berniat untuk melakukan sweeping suporter Persis Solo.
Adegan dilanjutkan dengan mengambil batu di belakang masjid di Jalan Jogja Solo, Bendan, Tirtomartani.
Adegan kemudian berlanjut dengan arak-arakan sepeda motor ke lokasi pelemparan.
Saat itu kedua peran tersangka digantikan oleh anggota kepolisian. Hal itu dikarenakan kedua tersangka tidak mengakui perbuatan mereka. Keterangan tersangka berubah-ubah.
Baca: Cara Download Game PUBG Lite dan Link Download Game PUBG Lite untuk Komputer Spek Rendah
"Awalnya mengakui saat BAP, terus mengingkari. Maka kami gunakan peran pembantu. Tapi yang jelas kita melakukan reka ulang ini berdasarkan fakta, keterangan saksi dan olah TKP sebelumnya," terangnya.
Adapun dari penyidikan kepolisian, Ronius merupakan eksekutor yang melemparkan batu ke arah korban, sedangkan Dewandaru adalah jokinya.
Sementara itu Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah memaparkan bahwa proses hukum ke dua remaja ini tetap berlanjut.
Pelaku melanggar pasal 338 tentang pembunuhan yang direncanakan sub pasal 170 ayat 2 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 3 jo pasal 55.