Bantul
PMT PAUD Harus Berbahan Kacang Hijau
Khusus untuk PMT TK telah diatur bahan makanan terbuat dari bahan tradisional seperti ketela, jagung, pisang, atau dari produk lokal setempat.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi siswa PAUD di Kabupaten Bantul sejak 2013 lalu masih terus berlangsung hingga tahun ini.
Pemkab Bantul menganggarkan Rp 4,5 miliar dari APBD untuk PMT di 2019 ini.
Kepala Seksi Pengembangan Kelembagaan Masyarakat dan Desa Dinas Sosial P3A, Ery Murniasih mengatakan, ada tiga jenis lembaga di Kabupaten Bantul yang menerima bantuan PMT ini.
Lembaga tersebut yakni PAUD formal untuk TK dan RA (roudhotul athfal), PAUD non formal (KB/SPS/TPA) untuk pra-TK, dan posyandu balita.
"Tahun ini untuk PAUD mendapatkan indeks Rp 1.400 per anak per pemberian untuk bahan makanan. Itu diberikan sebanyak 28 kali," jelas Ery usai bimtek dan penyerahan PMT di Gedung Pertemuan Kompleks Pemda 2, Manding, Jumat (15/2/2019) siang.
Baca: Stikip Catur Sakti Tingkatkan Kualitas Guru PAUD di Bantul
Sedangkan untuk TK, mendapat indeks Rp 1.700 per anak per pemberian.
Kata Ery, jumlah yang diberikan pada masing-masing lembaga berbeda-beda tergantung jumlah siswanya.
PAUD non formal di Kabupaten Bantul tercatat sebanyak 711 lembaga. Kemudian posyandu balita sebanyak 1141 lembaga, dan TK 534 lembaga.
Menurut Ery, untuk PAUD non formal, setiap tahunnya dapat bertambah dan berkurang jumlahnya terkait dengan proposal PMT yang diajukan.
"Tahun ini ada sekitar 10 lembaga baru yang memasukkan proposal. Ada juga 3-4 lembaga yang tutup," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinsos P3A dan lembaga membuat kontrak swakelola untuk PMT ini.
Lembaga berwenang mengelola dana PMT ketika sudah membuat kontrak swakelola atau perjanjian kerja dengan Dinsos P3A.
"Dinas melimpahkan kewenangan dan pengelolaan keuangan PMT ini kepada lembaga melalui kontrak swakelola ini. Di situ sudah disebutkan itemnya, lembaga A mendapat bantuan sebesar berapa, diberikan untuk berapa kali," terangnya.
Ery juga menambahkan, setelah ada kontrak swakelola, pihak lembaga yang akan mengelola dana PMT yang diterima.
"Untuk mengelola, memasak, dan memberikan dalam bentuk kudapan oleh lembaga," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bimbingan-teknis-pmt-bagi-lembaga-lembaga.jpg)