Yogyakarta

Diusulkan Tes CPPPK, Forum Honorer K2 DIY Tetap Menolak

Pengurus Forum Honorer K2 DIY, Eko Mujiyanta menegaskan pihaknya tetap menolak PPPK untuk solusi penyelesaian K2 Indonesia.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Pengurus Forum Honorer K2 DIY, Eko Mujiyanta menegaskan pihaknya tetap menolak PPPK untuk solusi penyelesaian K2 Indonesia.

Sistem menjadi PPPK ini juga terlihat memaksakan kehendak karena konsep dan petunjuk teknisnya belum ada.

“Secara prinsip kami tetap menolak PPPK apapun dalilnya. Ini sifatnya memaksa kehendak BKN dan MenpanRB,” ujarnya kepada Tribunjogja.com, Senin (11/2/2019).

Pemaksaan kehendak tersebut, ujar Eko karena turunan PP dan Juknisnya belum ada.

Selain itu, masa kontrak hanya 2 tahun dan dalam UU ASN tidak ada klausul dari PPPK bisa mnjdi PNS.

Selain itu PPPK juga akan jadi profesi yang semula disandangnya atau tidak bisa berkembang, tidak bisa naik jabatan, tidak bisa naik golongan, dan lainnya.

Baca: Palette: Tips Memakai Maskara untuk Pemula

PPPK juga tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua.

Seorang PPPK juga sewaktu-waktu akan diberhentikan sesuka hati oleh pembuat kebijakan yang menandatangani PPPK dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Di samping itu, perekrutannya harus melalui enam tahap, bersaing dengab umum dan usia muda 20 tahun sampai masa BUP 58 tahun. 

Serta, harus menjalani seleksi administrasi, TKD dan TKB.

Di samping itu, hak PPPK dan PNS ada di pasal 21 dan 22 PP 49/2018.

Baca: Tak Persoalkan Bebani Anggaran Daerah, Gubernur DIY Minta PPPK Bisa Jadi PNS

Adanya aturan ini juga membuka peluang celah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti KKN, Duit Dekat Dulur (D3).

"Karena ajuan formasi dan kebijaksanaan dikembalikan ke daerah masing-masing dimungkinkan ada permainan atau banyak tititpan. Ujungnya beli SK cpns atau kursi," jelas Eko.

Sedikitnya 1.015 pegawai honorer dan guru honorer yang masuk dalam honorer K2 DIY diusulkan untuk mengikuti tes seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved