BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Semua Biaya Medis Peserta yang Alami Kecelakaan
Dirut BPJS Naker memastikan pihaknya akan menanggung penuh biaya medis peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
TRIBUNJOGJA.COM - Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto, memastikan pihaknya akan menanggung penuh (unlimited) biaya medis peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Berapa pun biayanya akan kami tanggung sampai sembuh," kata Agus Susanto saat berkunjung ke RS Kasih Ibu Saba, Gianyar, Bali, untuk menjenguk Anak Agung Gede Parwatha yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (12/2/2019).
Agus mengatakan, staf gudang di PT Unggul Rejeki Makmur (Bintang Supermarket) tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja, Kamis (17/1/2019).
RS Tak Perlu Izin BPJS Naker
Akibat kecelakan tersebut, pihak rumah sakit sudah melakukan tindakan pembedahan di otak dan tulang atau ortopedi.
"Saya mendapat laporan biaya yang dikeluarkan sudah mencapai Rp 360 juta per Selasa (12/2/2019). Korban belum sembuh dan koma. Kami akan tanggung semua biaya sampai sembuh," ucap Dirut BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait prosedur tindakan medis peserta BPJS Ketenagakarjaan, Agus memastikan bahwa RS tidak perlu meminta izin terlebih dahulu ke pihaknya. Berapa pun besar tindakan medis pasien akan ditanggung.
Santunan Upah Kerja
Tak hanya itu, karena korban belum sadar dan tidak bisa bekerja, Agus mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan upah sementara.
Rinciannya adalah tiga bulan pertama pasien mendapat gaji penuh. Tiga bulan kedua pasien akan memperoleh santunan sebesar 75 persen dari total gaji. Lalu tiga bulan sesudahnya lagi mendapatkan 50 persen atau setengah dari keseluhan nominal gaji hingga seterusnya.
"Jadi sekali lagi saya mengingatkan seluruh pekerja di Indonesia, pastikan Anda memiliki jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaatnya bisa lihat dari kejadian yang menimpa staf gudang di Bintang Supermarket, Gianyar Bali," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gede Mayun mengatakan, saat ini di Kabupaten Gianyar sudah 2.200 pekerja non-aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebanyak 2.200 itu sudah termasuk pekerja seni atau seniman," ucap Anak Agung Gede Manyun. (Mikhael Gewati)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alami Kecelakaan Kerja, Biaya Medis Peserta BPJS Ketenagakerjaan Unlimited"