Sleman
FPPR Beri Sayur Bayam ke Anggota Dewan Kabupaten Sleman agar Tetap Ingat dengan Pasar Tradisional
FPPR Beri Sayur ke Anggota Dewan Kabupaten Sleman agar Tetap Ingat dengan Pasar Tradisional
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM - Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR) Sleman kembali mendatangi DPRD Sleman, Senin (11/2/2019).
Kedatangannya kali ini, mereka tetap menyuarakan penolakan terhadap Raperda Perijinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang disahkan DPRD pada akhir tahun 2018 lalu.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari FPPR juga menyerahkan sayur bayam dan kenikir kepada anggota dewan.
Agus Subagyo, Koordinator FPPR mengatakan pemberian sayur ini sebagai simbolis agar DPRD Sleman tetap ingat dengan pasar tradisional.
Baca: Ratusan Pelajar Ikuti Lomba Literasi Aksara Jawa
Baca: BMKG Berikan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Sejumlah Wilayah, Termasuk DIY
"Bakul-bakul itu berangkat modal Rp 60 ribu pulang dapat Rp 70 ribu. Kan kasian kalau pedagang ini tertutup mata pencaharianya karena persaingan yang tidak nalar ini," ujarnya.
Sebelumnya berbagai elemen FPPR mengadu ke Gubernur DIY pada tanggal 29 Januari 2019. Hasil pertemuan tersebut untuk sebagai bahan rekomendasi pemerintah provinsi melalui sekda, agar pemerintah Sleman melakukan perbaikan pada pasal-pasal krusial dalam raperda yang dinilai masih merugikan pedagang pasar.
Sampai saat ini FPPR belum melihat adanya kejelasan tentang diindahkanya rekomendasi tersebut.
Baca: Si Raja Hutatoruan se-DIY Rayakan Pesta Bona Taon 2019
Baca: BREAKING NEWS : Tak Kuat Menanjak, Sebuah Minibus Terbalik di Tanjakan Dusun Nujo,1 Penumpang Tewas
Selain tetap mengambil sikap menolak terhadap raperda, berbagai elemen FPPR menyayangkan kondisi yang terjadi akhir-akhir ini di tengah proses penyusunan Raperda yang belum genap menjadi Perda.
Kondisi tersebut adalah pergerakan begitu cepat ekspansi toko waralaba merespon peraturan yang ada di kabupaten Sleman tersebut.
Ada yang membuka kembali outlet atau toko yang dulunya tidak berizin atau menyalahi aturan.
"Kami minta agar ada pengawasan karena perda belum disahkan tetapi sudah banyak toko yang berdiri. Nah kita minta pegawasan dari pada FPPR dan masyarakat menutup sendiri toko-toko itu," ujarnya.(tribunjogja)