Pemilu 2019
Parpol Sudah Ganti Caleg Mantan Napi Kejahatan Seksual, Ini 8 Fakta Rilis Caleg Eks Koruptor
Selain caleg eks koruptor, beberapa parpol semula juga mengajukan caleg mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan kasus narkoba.
TRIBUNJOGJA.COM - Daftar nama 49 caleg mantan napi tingkat DPRD dan DPD eks koruptor telah diumumkan oleh KPU.
Beberapa partai politik semula bahkan sempat mengajukan caleg mantan napi kasus kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba.
Namun caleg tersebut kemudian ditarik kembali oleh parpol, sebelum penetapan oleh KPU.
Parpol yang semula mengajukan lalu mengganti caleg mantan napi kejahatan seksual sehingga KPU kini hanya mengumumkan daftar caleg eks koruptor.
Adapun pengumuman nama-nama caleg eks koruptor itu sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dikutip tribunjogja.com dari kompas.com, berdasarkan data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.
(Daftar nama 49 caleg dan DPD mantan napi eks koruptor di bagian bawah artikel)
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Feb 2019, Libra Dinner Romantis, Gemini Pilih Waktu Keluarga
Terkait dengan rilis daftar caleg mantan napi tersebut, Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Beberapa parpol ajukan Caleg mantan napi kejahatan seksual
Arief Budiman menegaskan, saat ini tak ada caleg yang berstatus mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
Sejumlah partai politik memang sempat mengajukan caleg mantan napi kasus kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
Namun, caleg tersebut telah ditarik oleh partai sebelum ditetapkan oleh KPU.
"Setelah kita cek, terpidana kasus lain sudah ditarik partainya diganti. Misal narkoba, kejahatan seks terhadap anak, itu kan sudah diganti oleh partainya," kata Arief dikuti dari artikel kompas.com berjudul KPU: Caleg Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Sudah Diganti Parpol.
2. Dasar penarikan caleg mantan napi kejahatan seksual
Penarikan caleg berstatus mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba didasari dari perubahan dua pasal Peraturan KPU (PKPU).