Yogyakarta
Raperda Penanggulangan Kemiskinan DIY Ditarget Selesai Triwulan I
Legislatif dan juga eksekutif berupaya untuk menurunkan angka kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga 7 persen.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Legislatif dan juga eksekutif berupaya untuk menurunkan angka kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga 7 persen.
Satu di antara caranya adalah dengan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Kami menginisiasi pembentukan payung hukum untuk penanggulangan kemiskinan di DIY. Angka kemiskinan di DIY saat ini masih 12 persenan,” ujar Ketua Komisi D, Koeswanto kepada Tribunjogja.com, Selasa (22/1/2019).
Dia menjelaskan, payung hukum untuk penanggulangan kemiskinan ini memang diperlukan.
Baca: Lebarkan Sayap, Naavagreen Akan Buka Cabang Baru di Bintaro dan Jambi
Hal ini agar pemerintah juga bisa melaksanakan program-program pengentasan kemiskinan secara lebih komprehensif dan ada landasan hukumnya.
Pembahasan dalam penyusunan draf pun sudah dilakukan di Bapemperda DPRD DIY, Senin (21/1/2019) lalu.
Rapat pembahasan ini melibatkan tim ahli, BPS, Bappeda dan juga pihak DPRD setempat.
Dalam rapat tersebut sudah ada masukan maupun tanggapan terhadap draf raperda yang dibuat.
“Kami meminta masukan dari pakar akademisi dan tim penyusun naskah akademik. Dari situ terlihat apa yang perlu dibenahi,” urainya.
Persoalan kemiskinan dalam rapat tersebut terungkap bahwa pendataan dan angkanya tidak pernah turun.
Padahal, program-program untuk penanggulangan kemiskinan pun sudah ada dan sudah dilaksanakan sepenuhnya.
Baca: Berusaha Kurangi Kemiskinan di DIY, UGM Terbitkan Kartu Sehat ZIS UGM
“Dari keterangan Bappeda angka kemiskinan ini dikarenakan karena banyak warga yang seharusnya tidak menerima bantuan masih menerima. Sementara, yang seharusnya menerima tidak menerima,” ujarnya.
Bahkan, dari pengalaman seorang anggota Bapemperda yang berasal dari Gedangsari, Gunungkidul, kebanyakan kepada desa takut untuk mencoret warganya yang seharusnya tidak lagi menerima.
Padahal, seharusnya sudah dicoret.
Koeswanto menjelaskan, pembahasan mengenai raperda penanggulangan kemiskinan ini akan dilaksanakan hingga triwulan I.