Kota Yogya

Atap Bangunan Bekas Hotel Tugu Roboh, Sudah Lama Tidak Dirawat Pemiliknya

Atap Bangunan Bekas Hotel Tugu Roboh, Sudah Lama Tidak Dirawat Pemiliknya

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Noristera Pawestri
kondisi bangunan bekas Hotel Tugu yang berada di Jalan Margo Utomo 

Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM - Kondisi bangunan bekas Hotel Tugu yang berada di Jalan Margo Utomo atau tepatnya di depan Stadiun Tugu Yogyakarta kondisinya memprihatinkan.

Pantauan Tribunjogja.com di lokasi, Senin (21/1/2019), bangunan yang dipagar rapat tersebut saat ini kondisinya cukup memprihatinkan.

Halaman bangunan bekas Hotel Tugu yang berstatus cagar budaya ini banyak ditumbuhi rumput liar serta pada bagian atapnya juga ada yang roboh.

Karena bangunan tersebut sudah lama tidak terpakai, maka ada bagian atap bocor yang kemudian menyebabkan atap tersebut roboh.

Kondisi bangunan bekas Hotel Tugu yang berada di Jalan Margo Utomo
Kondisi bangunan bekas Hotel Tugu yang berada di Jalan Margo Utomo (Tribun Jogja/ Noristera Pawestri)

Baca: Progres Pembangunan Bandara NYIA Capai 30,2 Persen, Runway Siap 100 Persen Februari Mendatang

Tidak diketahui secara pasti kapan atap bangunan tersebut roboh.

Kepala BPCB DIY Ari Susanti mengatakan bangunan bekas Hotel Tugu tersebut memang masuk bangunan agar budaya.

Pihak Pemda DIY sendiri sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan bekas Hotel Tugu mempercepat proses rehabilitasi.

"Suratnya sudah dikirim. (Bangunan bekas Hotel Tugu -red) mau diapakan, karena Pemda DIY baru merevitalisasi kawasan itu," ujarnya.

Saat ini, kata Ari, juru pelihara BPCB DIY mulai membersihkan semak-semak yang ada di bangunan bekas Hotel Tugu.

Baca: Kisah Si Pengemis Tua yang Dijuluki Sebagai Malaikat Lantaran Kebaikannya

Namun demikian, BPCB masih menunggu pihak pemilik bangunan untuk mengambil langkah selanjutnya

Hingga saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan DIY untuk mengundang pemilik bangunan bekas Hotel Tugu guna merapatkan rencana pengelolaan bangunan ke depan dan memastikan bahwa cagar budaya tersebut dilestarikan dan dimanfaaatkan sesuai dengan peraturan yang ada.

Terkait perawatan, kata Ari, tidak seluruhnya merupakan tanggung jawab Pemda DIY.

Sebab, bangunan bekas Hotel Tugu tersebut ada pemiliknya, maka sudah seharusnya pemilik tersebut yang melakukan perawatan.

"Pemda DIY memberikan fasilitasi untuk konsultasi dan mengatur regualasinya. Pemilik harus melakukan perawatan sendiri, tidak semua cagar budaya terus ditangani oleh pemerintah, kalau ada pemiliknya, harus pemilik itu," lanjut dia.

Pemda DIY juga berencana untuk memanggil pemilik bangunan bekas Hotel Tugu tersebut untuk mempresentasikan rencana ke depan bangunan ini akan seperti apa.

"Kita akan undang pemilik maunya apa ke depan. Jadi memastikan supaya betul dilestarikan dan dimanfaatkan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved