Pendidikan

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual UGM Desak Polisi Lakukan Penyidikan hingga Tuntas

Agni juga menuntut UGM untuk hak-haknya dipenuhi, termasuk informasi perkembangan kasus hingga pendampingan psikologis terhadap dirinya.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Jumpa pers tim kuasa hukum Agni bersama tim Rifka Annisa, Kamis (10/01/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim Kuasa Hukum Agni bersama Pusat Krisis Perempuan Rifka Annisa menggelar jumpa pers pada Kamis (10/01/2019) siang.

Jumpa pers ini sekaligus membacakan tuntutan Agni.

Satu di antara kuasa hukum Agni, Catur Udi Handayani menyatakan, meski Agni awalnya menolak kasus yang dialaminya di bawah ke ranah hukum, namun saat ini ia meminta proses penyidikan segera dituntaskan.

Baca: 13 Langkah Flawless Make Up Look Flormar, Lengkap dengan Video Tutorial

"Penuntasan perlu dilakukan sehingga prosesnya berjalan secara adil dan setara sampai ke tahap pengadilan," kata Catur.

Selain itu, menurut Catur, Agni juga menuntut UGM untuk hak-haknya dipenuhi, termasuk informasi perkembangan kasus hingga pendampingan psikologis terhadap dirinya.

UGM juga dituntut untuk memulihkan nama baik penyintas, satu di antaranya dengan mengharuskan HS menandatangani surat permintaan maaf dan penyesalan di hadapan Rektor dan orangtua yang bersangkutan.

Baca: Kelanjutan Kasus Pelecehan Seksual, Rektor UGM Penuhi Undangan ORI DIY

"Penyintas juga menuntut pembebasan biaya kuliah hingga lulus," ujar Catur.

Saat jumpa pers berlangsung, Catur Udi didampingi oleh kuasa hukum lainnya Afif Amruloh serta Ketua Rifka Annisa Suharti.

Baca: Seseorang Bisa Hadir dalam Mimpi Kita, Ini Penjelasan Ahli

Menurut pantauan Tribunjogja.com, jumpa pers tersebut dihadiri oleh banyak awak media, mulai dari cetak, elektronik, hingga online.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved