Yogyakarta
Pemutusan Kontrak BPJS dengan RS Dinilai Sepihak
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara mengenai pemutusan kontrak sejumlah rumah sakit dengan BPJS.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara mengenai pemutusan kontrak sejumlah rumah sakit dengan BPJS.
Sultan HB X sebagai kepala daerah mengaku bingung dengan hal tersebut lantaran adanya beda suara antara Kementrian Kesehatan dengan BPJS.
“Saya tidak tahu dasar (pemutusan kontraknya) apa, katanya akreditasi dasarnya. Dari BPJS diputus tapi di satu pihak di Kementrian Kesehatan perlu jalan tengah, lha piye (lha gimana),” jelasnya di Kepatihan, Senin (7/1/2019).
Baca: Sri Sultan HB X akan Tinjau Lokasi Pembangunan Bandara NYIA
Menurutnya, BPJS memutus sepihak kontrak dengan rumah sakit yang tidak memenuhi akreditasi.
Padahal, kata dia, seharusnya sebagai lembaga yang merupakan bagian dari pemerintah, harus ada koordinasi.
“Harusnya tanya dulu, jangan satu pihak diputus, satu sisi ditolerir, bingung dewe. Apalagi kami di daerah juga bingung, yang sakit ikut bingung juga,” ujarnya.
Dia juga menilai seharusnya pihak BPJS tidak mudah berkomentar seperti itu.
Atau, jika memang ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan, BPJS berkomunikasi dengan Kementrian Kesehatan terlebih dahulu.
“Kalau ada RS yang habis akreditasi harusnya ada koordinasi biar satu suara. Apalagi, pembayaran (klaim asuransi) juga seharusnya dari pemerintah. Tetapi, Itu urusan Jakarta bukan daerah,” tegas Sultan HB X.
Perlu diketahui, sejumlah rumah sakit di berbagai daerah ramai-ramai menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
Baca: Semua Rumah Sakit di Bantul Memenuhi Syarat Kerjasama Dengan BPJS, Tidak Ada yang Putus Kontrak
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menyebut kondisi ini terjadi bukan karena defisit keuangan.
Dia membantah anggapan yang mengaitkan pemutusan kontrak RS dengan defisit BPJS Kesehatan.
Sampai saat ini, lanjut dia, pembayaran yang menjadi kewajiban BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga meminta fasilitas kesehatan (Faskes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir.
Lebih jauh, dia menjelaskan, Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.