Kulon Progo
Disdukcapil Kulon Progo Segera Musnahkan 25.000 Keping e-KTP Invalid
Ada sekitar 25.000 keping e-KTP yang ditarik dari 12 wilayah kecamatan tersebut dan berasal dari tahun pencetakan 2011 hingga 2018.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo melakukan penarikan terhadap puluhan ribu keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) rusak dan invalid.
Keping kartu yang tidak bisa dimanfaatkan itu akan segera dimusnahkan.
Ada sekitar 25.000 keping e-KTP yang ditarik dari 12 wilayah kecamatan tersebut dan berasal dari tahun pencetakan 2011 hingga 2018.
Penarikan dilakukan setelah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri, Senin (17/12/2018) agar kepingan kartu tak terpakai itu dimusnahkan demi menghindari penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
Keping-keping tersebut merupakan kartu yang tidak lagi terpakai karena rusak fisik, tidak dapat digunakan, serta invalid atau data yang tak relevan lagi dengan kondisi saat ini karena adanya perubahan kependudukan.
Selain itu, kartu penduduk dari warga yang melakukan pembaruan data kependudukan, ditarik serta diberi tanda dengan digunting atau dilubangi.
Baca: Pembakaran e-KTP di Kota Yogyakarta Dilakukan Jumat
"Kebanyakan karena invalid dan datanya tidak lagi sesuai dengan data geo kependudukan pemiliknya, Misalnya, ganti status pernikahan, meninggal dunia, pindah domisili. Ada juga yang foto maupun tulisannya tidak jelas,"kata Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Djulistyo, Selasa (18/12/2018).
Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran yang diterima pada Senin (17/12/2018), pihaknya akan memusnahkan ribuan keping e-KTP itu dengan cara dibakar.
Pihaknya saat ini masih melakukan penatausahaan dengan penyortiran blangko e-KTP rusak itu berdasarkan tahun pencetakannya dan rencananya akan dibakar secara bertahap mulai Rabu (19/12/2018) untuk kartu dengan tahun pencetakan 2011 hingga 2013 sekitar 400 keping.
Baca: Sultan Minta KTP-el Rusak Digunting dan Dimusnahkan
Pihaknya tidak bisa langsung memusnahkan keseluruhan keping kartu itu lantaran jumlahnya cukup banyak dan menyesuaikan kemampuan.
Selain itu, pihak kementerian juga menginstruksikan agar pemusnahan itu juga disertai dengan penyusunan berita acara yang mencantumkan data by name by address.
Kartu yang belum termusnahkan akan disimpan dalam gudang terkunci untuk keamanan.
"Mungkin setiap dua minggu kami lakukan pemusnahan. Penyortiran dan pembuatan berita acara juga butuh waktu karena saking banyaknya. Perkiraan kami, pemusnahan bisa selesai dalam 3-4 bulan ke depan,"kata Djulistyo.(TRIBUNJOGJA.COM)