Kota Yogya
Sebanyak 16 Taping Box Telah Terpasang di 4 Sektor Wajib Pajak di Kota Yogya
Taping box berguna untuk memonitor transaksi secara real time yang dilakukan wajib pajak di empat sektor tersebut.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan wajib pajak dari sektor restoran, hotel, hiburan dan parkir di Kota Yogyakarta menghadiri kegiatan Sosialisasi Sistem Online Pajak Daerah, di Ruang Bima Kompleks Balaikota Yogyakarta, Kamis (13/12/2018).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono, menjelaskan bahwa untuk mendukung sistem online pajak daerah tersebut, diperlukan sistem dan alat yang dinamakan taping box.
Saat ini pihaknya masih dalam tahap pemasangan taping box yang digunakan untuk memonitor transaksi secara real time yang dilakukan wajib pajak di empat sektor tersebut.
Baca: Cara Mengurus dan Membayar Pajak STNK Bagi Warga Luar DIY yang Berdomisili di Yogya
"Tahun ini kami targetkan memasang 48 taping box, namun baru terealisasi 18 taping box. Kendalanya saat kita ke sana untuk memasang, ternyata tidak ada pihak yang berwenang memutuskan iya tidaknya sehingga perlu dijadwalkan ulang," bebernya, Kamis (13/12/2018).
Manfaat yang nantinya bisa didapatkan wajib pajak yakni memberikan ketepatan akurasi data pajak, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayarkan pajak.
Sementara itu, manfaat untuk stakeholder yakni mempermudah dalam melaporkan pajak, mempermudah dalam menyajikan data pajak, dan transparan.
"Taping box ini difasilitasi dari kami, Pemerintah Kota. Nantinya dipasang di wajib pajak agar kami bisa memantau transaksi yang terjadi secara real time melalui kantor. Kami tekankan bahwa alat ini sama sekali tidak mengganggu sistem yang sedang berjalan di wajib pajak," tuturnya.
Ia menyebut, bahwa total keseluruhan wajib pajak di empat sektor tersebut mencapai 1.600 wajib pajak.
Terkait jumlah taping box yang akan dipasang tahun depan, Kadri mengungkapkan akan menghitung ulang setelah adanya evaluasi dari pemasangan taping box yang telah dilakukan sebelumnya.
"Saat ini sistem monitor di kantor kami sedang disetting. Ketika semua sudah termonitor, akan kami evaluasi terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, Konsultan Sistem Online Pajak Daerah, Nur Muhammad Busro menjelaskan bahwa terdapat tiga sistem dalam pembayaran pajak secara online yakni sistem online monitoring, pelaporan, dan pembayaran.
Baca: KPP Pratama Yogyakarta Terus Berinovasi untuk Penggalian Potensi Perpajakan
"Sistem online monitoring ini dipasang secara online di sistem anda sehingga Pemda bisa memonitor atau disebut taping box," urainya.
Selanjutnya, sistem online pelaporan membuat wajib pajak digolongkan dalam tiga mode.
Mode pertama yakni pelaporan jumlah omzet secara global, misalkan dalam Rp 100 juta dalam sebulan.