Kemenkominfo : Peminjam Tak Usah Bayar Utang ke Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Semuel juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan fintech ilegal yang mereka ketahui ataupun merugikan mereka ke pihak berwenang

Editor: Mona Kriesdinar
IST/Kontan
Ilustrasi Fintech, financial technologi 

TRIBUNJOGJA.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal tidak perlu mengembalikan pinjaman mereka. Alasannya, perusahaan fintech tersebut ilegal atau tidak sah secara hukum.

Begini Caranya OJK Melakukan Pengawasan ke FinTech

Dengan begitu, kegiatan maupun kesepakatan yang perusahaan itu jalankan juga ilegal.

“Jadi, peminjamnya itu pinjam aja sebanyak-banyaknya, sebab pihak pemberi pinjaman tidak resmi kok. Gausah dibalikin. Kan ilegal,” kata Semuel saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (25/11).

Hati-hati Pinjam Uang Online, OJK Nyatakan Ada 227 Entitas Fintech Ilegal

Semuel juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan fintech ilegal yang mereka ketahui ataupun merugikan mereka ke pihak berwenang, seperti Kemkominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian.

“Jadi kalau fintech ilegal menagih utang, laporkan. Nanti pihak berwajib akan menangkap karena tidak berizin. Seharusnya dia yang rugi, bukan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Semmy. Menurut dia, laporan dari masyarakat adalah cara yang lebih mudah untuk memerangi fintech ilegal ini.

Penyedia Jasa Fintech Diharapkan Transparan pada Masyarakat

Peran masyarakat untuk berani melaporkan fintech ilegal, menurut Semmy, akan membuat pelaku bisnis ilegal itu jera. Kemudian, kalau pihak tersebut memang ingin berbisnis secara berkelanjutan, maka mereka akan mendaftarkan diri dan mengurus izin ke OJK.

Baca: Garuda Indonesia Lakukan Investigasi Terkait Uang Penumpang yang Hilang di Bagasi Pesawat

Semmy juga menyarankan masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu fintech yang terdaftar di OJK. Sejauh ini, ada 73 fintech sudah masuk daftar. Apabila nama fintech tidak ada dalam daftar OJK, maka lebih baik beralih ke yang sudah terdaftar. “Masa bisa unduh aplikasi, tapi tidak bisa buka website OJK,” ucap Semmy. (*)

--

Artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Kemkominfo: Peminjam tak usah bayar utang ke fintech ilegal

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved