Bisnis

Hati-hati Pinjam Uang Online, OJK Nyatakan Ada 227 Entitas Fintech Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 227 entitas pinjam meminjam uang berbasis teknologi ( fintech peer-to-peer lending) yang tidak resmi di Indonesia.

Editor: Ari Nugroho
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi, Tongam L Tobing. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Saat ini masyarakat semakin dimudahkan mengakses layanan peminjaman uang berbasis teknologi.

Hanya dengan menginstal aplikasi dan menyerahkan syarat yang tidak rumit, uang bisa diperoleh.

Namun, amankah?

Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 227 entitas pinjam meminjam uang berbasis teknologi ( fintech peer-to-peer lending) yang tidak resmi di Indonesia.

Daftar tersebut didapatkan dari hasil screening satuan tugas waspada investasi terhadap perusahaan fintech yang tak terdaftar.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi Tongam L Tobing mengatakan, 227 perusahaan tersebut melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 di mana diatur kewajiban bagi penyelenggara peer-to-peer lending untuk mendaftar ke OJK.

"Dalam perjalanan sangat banyak fintech ilegal. Di website, di App Store masih banyak tawaran (pinjam meminjam)," ujar Tongam dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

OJK telah dua kali melakukan panggilan terhadap perusahaan fintech ilegal pada 19 Februari dan 25 Juli 2018.

OJK hanya mengundang 69 perusahaan yang diketahui kontaknya.

Namun, hanya 22 dari mereka yang datang.

Dalam pertemuan itu, OJK mengajak entitas yang hadir untuk segera melakukan pendaftaran.

Dengan terdaftar, maka bisa menghindari berbagai dampak negatif yang akan merugikan konsumen.

"Kita dorong mereka harus menuruti aturan di Indonesia. Semua fintech peer-to-peer lending harus terdaftar," kata Tongam.

Dalam rapat Satgas Waspada Investigasi, diputuskan bahwa semua fintech peer-to-peer lending ilegal harus menghentikan kegiatan.

Seluruh aplikasi yang terdapat di Google Play, App Store, dan media sosial lainnya akan dihapus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved