Bisnis
Hati-hati Pinjam Uang Online, OJK Nyatakan Ada 227 Entitas Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 227 entitas pinjam meminjam uang berbasis teknologi ( fintech peer-to-peer lending) yang tidak resmi di Indonesia.
"OJK juga memerintahkan agar tanggungjawab entitas ilegal kepada nasabah segera diselesaikan," kata Tongam.
Tongam mengimbau masyarakat untuk memastikan betul latar belakang perusahaan fintech sebelum memberi pinjaman maupun meminjam uang.
Pastikan perusahaan itu kredibel dan yang terpenting sudah terdaftar di OJK.
Tongam mengatakan, ada beberapa dampak negatif dari fintech ilegal.
Pertama, dapat digunakan unruk tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Kedua, data dan informasi pengguna dapat disalahgunakan.
Selain itu, tidak ada perlindungan terhadap pengguna karena perusahaannya abal-abal.
Negara juga merugi karena tidak ada potensi penerimaan pajak.
"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat untuk peer-to-peer lending," kata Tongam.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: Ada 227 Entitas Fintech yang Ilegal", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/27/125928826/ojk-ada-227-entitas-fintech-yang-ilegal.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bambang Priyo Jatmiko