Kota Yogyakarta

DPUPKP Kota Yogyakarta Maksimalkan Perencanaan Fisik Tahun 2019

memaksimalkan anggaran dan waktu yang ada untuk perencanaan pembangunan fisik di tahun 2019 Kota Yogyakarta

Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy
Gedung Pemkot Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perubahan anggaran dalam APBD Perubahan 2018, dimanfaatkan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta untuk membuat perencanaan pembangunan fisik di tahun 2019.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Aki Lukman menjelaskan, waktu yang sempit membuat pihaknya memaksimalkan anggaran dan waktu yang ada untuk perencanaan pembangunan fisik di tahun 2019.

Baca: Pemkot Yogyakarta Permudah Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)

Baca: Purwodiningratan Ingin Jadi Kampung Telo Tempe, Suguhi Wisatawan dengan Kuliner Khas Yogyakarta

"Perencanaan tersebut meliputi pengerjaan fisik di Babaran yakni drainase sepanjang 250 meter beserta sirip-siripnya. Lalu juga perencanaan drainase di Suroto," ungkapnya, Sabtu (22/9/2018).

Selain itu, lanjutnya, terdapat juga perencanaan untuk drainase di Endungwari Giwangan, perencanaan talud Kotabaru sepanjang 24 meter, serta perencanaan akses alat berat masuk ke area Gajahwong.

"Selain untuk perencanaan, ada juga anggaran untuk fisik insidentil seperti tahun lalu bulan November dan Desember terjadi longsor," tuturnya.

Pos anggaran fisik insidentil, lanjutnya, untuk dana insidentil sebesar Rp 500 juta sementara insidentil Saluran Air Hujan (SAH) sebanyak Rp 200 juta.

"Kalau tidak ada peristiwa yang membuat dana insidentil ini digunakan, maka uangnya dikembalikan ke kas," bebernya.

Baca: Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Yogyakarta di Pemilu 2019

Baca: Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Yogyakarta di Pemilihan Umum 2019

Sebelumnya, eksekutif dan juga legislatif telah mengesahkan Perda APBD Perubahan 2018 pada awal minggu ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Kadri Renggono menjelaskan bahwa pada APBD Perubahan tersebut,

dari sisi pendapatan terdapat peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah masing-masing Rp 62 miliar dan Rp 28 miliar.

Sementara untuk dana perimbangan justru turun Rp 16,5 miliar, terutama Dana Alokasi Khusus.

"Total untuk pos pendapatan adalah Rp 74 miliar, sementara untuk belanja daerah Rp 104 miliar," bebernya.(kur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved