Gunungkidul

Pemerintah Dinilai Tidak Adil Terkait Formasi CPNS untuk Guru Honorer

Pemerintah pusat dinilai tidak adil dalam memberikan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018 kali ini

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ari Nugroho
tribunjogja.com
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Pemerintah pusat dinilai tidak adil dalam memberikan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018 kali ini khususnya dibidang pendidikan di kabupaten Gunungkidul.

Untuk para guru honorer hanya diberikan prioritas 6 formasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul Heri Kriswanto saat dihubungi Tribunjogja, Rabu (19/9/2018).

"Kami sangat prihatin seharusnya negara tidak seperti itu, negara tidak adil kalau seperti itu paling tidak mengakomodir mereka-mereka wiyata bakti yang sudah lama. Mohon maaf, sedangkan mereka yang baru saja menjadi guru malah mendapatkan porsi yang lebih banyak," katanya.

Baca: LSM Jerami : Pemkab Gunungkidul Harus Tegas Jika Izin PT Widodo Makmur Unggas Belum Lengkap

Ia mengatakan hal tersebut membuat ketimpangan di masyarakat.

Menurutnya pihaknya saat ini hanya bisa mendesak melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga agar meminta jatah kuota lebih ke kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara.

"Karena tidak hanya gunungkidul K2 juga banyak yang resah. K2 seharusnya diseleksi tetapi diprioritaskan karena di Gunungkidul hanya tinggal kurang lebih 60 guru K2. mereka menunggu lama dan berharap, minimal seperti kemarin-kemarin guru bantu dapat diambil semua, apalagi kali hanya diberikan 6 formasi itupun dibatasi dengan umur," katanya.

Sementara itu Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto mengatakan bahwa batasan umur maksimal 35 tahun tidak pas menurut datanya guru berumur dibawah 35 tahun di Gunungkidul hanya tinggal 2 orang.

"Seharusnya pemerintah meninjau kembali aturan tersebut kalau perlu ubah aturannya sehingga dapat mengakomodir seluruh guru honorer, tidak hanya K2 saja dan tidak perlu batasan umur maksimal 35 tahun," katanya.

Baca: Ketua Semar Gunungkidul : Pemdes Harus Siapkan Perencanaan Matang Sebelum Cairkan Dana Desa

Pihaknya akan segera mendiskusikan hal tersebut untuk memutuskan langkah kedepannya, pihaknya masih akan melihat perkembangan terlebih dahulu.

"Kalaupun tidak bisa seharusnya ada kepastian hukum dari pemerintah yang akan menyelesaikan masalah guru honorer secara bertahap. Mengingat guru honorer yang sudah mengisi kekosongan guru PNS," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sigit Purwanto mengatakan formasi tersebut memang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Kmai hanya mengikuti aturan yang ada, jumlahnya memeng tidak sesuai dengan yang kami ajukan, mungkin pemerintah sudah menimbang yang terbaik untuk kami," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Gunungkidul setidaknya membutuhkan 2.500 PNS baru untuk menggantikan PNS yang pensiun tiap tahunnya.

"Jika dihitung sudah 1.000 PNS pensiun saat ini kami masih mengalami kekurangan PNS. Sekarang jumlah PNS kurang lebih 8.800 PNS," terangnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved