Bantul

KPU Bantul Akan Tetapkan DCT

KPU Bantul akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang.

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - KPU Bantul akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang.

Diungkapkan oleh ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara, hingga berakhirnya masa masukan dan tanggapan masyarakat pada 21 Agustus lalu tak ada masukan atau tanggapan yang mengakibatkan pencoretan daftar calon sementara (DCS)," ungkap Johan, Jumat (7/9/2018).

Selanjutnya, Johan menjelaskan, tiga hari setelah penetapan DCT yakni pada 23 September tahapan kampanye Pemilu 2019 akan dimulai.

Secara umum ada dua tahapan kampanye Pemilu 2019.

Baca: KPU Bantul Tetap Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg Eks Koruptor

Pertama, pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan sejak tanggal 23 september 2018-13 April 2019.

Kedua, untuk pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik akan dilakukan mulai 24 Maret 2019-13 April 2019.

Sebelum memulai pelaksanaan kampanye, tim kampanye dan pelaksana kampanye harus didaftarkan di KPU dan di tembuskan ke Bawaslu dan kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

"Minggu depan kami akan melakukan sosialisasi PKPU no 23/2018 tentang kampanye pemilu kepada parpol dan stakeholder terkait," kata Johan.

Baca: KPU Bantul Gelar Sosialisasi Pendaftaran Anggota KPU

Menurutnya, sosialisasi ini penting dilakukan.

"Ada beberapa tempat yang dilarang untuk kampanye. Demikian juga beberapa pihak yang dilarang menjadi tim kampanye, pelaksana kampanye maupun peserta kampanye," jelasnya.

Diharapkan semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait metode kampanye, jadwal, dan zonasi sampai larangan atau sanksi yang ada.

"Kami juga mengimbau agar peserta pemilu di kabupaten Bantul untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai sesuai PKPU 5/2018 yang mengatur tentang tahapan pemilu 2019," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved