Kulonprogo
Tanah Desa untuk Kompleks Relokasi di Temon Segera Jadi SHM
Terdapat 99 bidang tanah desa di Desa Palihan yang dialihfungsikan untuk relokasi warga dan akan segera dialihkan menjadi SHM.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pelepasan hak telah dilakukan atas sejumlah tanah desa yang dijadikan kompleks relokasi bagi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon.
Hal itu menjadi bagian dari proses pengalihannya menjadi tanah bersertifikat hak milik (SHM).
Adapun kompleks relokasi warga itu dibangun di beberapa titik.
Baca: Dirut AP 1 Sebut NYIA Punya Potensi Jadi Embarkasi Haji
Antara lain di Palihan, Glagah, Jangkaran, Kebonrejo, dan Janten.
Kesemuanya memanfaatkan tanah milik desa.
Kepala Desa Jangkaran, Murtakil Humam mengatakan ada empat bidang tanah desa yang terpakai untuk program tersebut.
Masing-masing petak seluas 200 meter persegi sehingga total tanah terpakai sebanyak 800 meter persegi.
Pelepasan hak telah dilakukan dan diikuti dengan proses pemetaan, pengukuran, serta pengurusan administrasinya.
"Penyerahan tanah yang sudah berstatus SHM nantinya akan dilakukan Gubernur DIY kepada masing-masing pribadi warga setelah semua prosesnya selesai," kata Humam, Kamis (23/8/2018).
Disebutnya, ada perbedaan nominal yang harus dibayar oleh masing-masing warga untuk tanah tersebut.
Hal ini lantaran ada selisih ukuran tanah saat pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) meski secara umum keluasannya tetap sama.
"Pensertifikasian tanah akan dibantu oleh Pemkab Kulonprogo," tambahnya.
Sementara itu, di Desa Palihan terdapat 99 bidang tanah desa yang dialihfungsikan untuk relokasi warga dan akan segera dialihkan menjadi SHM.
Keluasan tiap petaknya juga sama dengan desa lainnya yakni 200 meter persegi.
Kepala Seksi Kemasyarakatan Desa Palihan, Muslihudin Sukardi pensertifikasian akan dilakukan secara kolektif oleh Pemkab Kulonprogo.