Kulonprogo

PDIP di Kulonprogo Dibingungkan Bacalegnya Sendiri Saat Sidang Ajudikasi Perkara DCS Pemilu

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kulonprogo dibuat bingung oleh pernyataan bakal calon legislatifnya sendiri.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Suasana sidang ajudikasi sengketa putusan DCS Pemilu 2019 di Bawaslu Kulonprogo untuk gugatan dari PDI Perjuangan, Kamis (23/8/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kulonprogo dibuat bingung oleh pernyataan bakal calon legislatifnya sendiri.

Hal itu terjadi dalam agenda sidang ajudikasi perdana atas sengketa penetapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo), Kamis (23/8/2018).

Baca: BPPM DIY Gandeng Bacaleg Perempuan Deklarasikan Anti Politik Uang

Agenda yang sidang sengketa keberatan PDIP atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo yang mencoret bacaleg perempuannya untuk Daerah Pemilihan V tersebut dihadiri kedua belah pihak dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dihadirkan pula dua saksi yakni bacaleg bersangkutan yakni Fajar Nurohmah asal Galur serta petugas penghubung partai.

Dalam sesi mendengarkan keterangan saksi secara bergantian, Fajar mengaku bahwa ijazah aslinya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja saat menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kualalumpur, Malaysia.

Hal itu membuatnya tak bisa mendapatkan legalisir ijazah sesuai persyaratan pencalonan dan menyebabkan dirinya dicoret dari DCS.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan yang diterima parpol oleh bacaleg tersebut yang mengatakan bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah.

Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Sudarto mengakui adanya pernyataan berbeda dari bacaleg yang cukup membingungkan tersebut.

Hal itu menjadi bentuk ketidakjujuran bacaleg dan memang menjadi kesulitan tersendiri.

Namun, PDIP tidak ingin memperlarut permasalahan ini dan fokus pada tuntutannya.

"Yang terpenting, kami sudah memperjuangkan dan apa adanya. Kebenaran ya ada di masing-masing pribadi," kata Sudarto.

Pihaknya sudah menginstruksikan bacaleg bersangkutan untuk membuktikan pernyataannya dan diminta menunjukkan ijazahnya dalam beberapa hari ini.

Dalam hal ini, pihaknya siap dengan semua keputusan Bawaslu atas sengketa tersebut.

Pihaknya tetap ingin bacaleg tersebut masuk kembali dalam DCS.

Keberadaannya dipandang penting untuk jadi bagian dari persyaratan keterwakilan perempuan dalam Dapil sebanyak 30 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved