Yogyakarta

Permudah Masyarakat Buat Surat Blokir, Ditlantas Polda DIY Luncurkan Layanan Blokir Online

Dimana dengan layanan tersebut korban pencurian dapat memblokir sementara status hukum kepemilikan kendaraan

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Kapolda DIY, Brigjen Pol. Ahmad Dofiri saat meluncurkan layanan blokir online di Kantor Ditlantas Polda DIY. Tampak pula suasana saat Kapolda memberikan sambutan saat launching tersebut. Rabu (15/8/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat DIY, khususnya kepada korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) untuk mendapatkan surat blokir kendaraan yang hilang dicuri.

Karenanya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY meluncurkan layanan blokir online, dimana dengan layanan tersebut korban pencurian dapat memblokir sementara status hukum kepemilikan kendaraan dan bisa mengetahui apabila status kepemilikannya disalahgunakan orang lain.

Kapolda DIY, Brigjen Pol. Ahmad Dofiri mengatakan, inovasi yang dilakukan Ditlantas Polda DIY terkait diajukannya tiga Satuan Kerja (Satker) oleh Polda DIY untuk mengikuti zona integritas.

Di mana yang tiga satker itu akan dinilai melayani, akuntabilitas dan pelayanannya kepada masyarakat.

"Kan kalau diajukan harus ada inovasi terkait bagaimana kita melayani masyarakat. Karena itu Ditlantas membuat layanan untuk memudahkan korban pencurian memblokir status hukum kepemilikan kendaraannya sementara," katanya, Rabu (15/8/2018).

Baca: Pria Ini Diblokir oleh Beberapa Raksasa Teknologi Sekaligus. Apa yang Dia Lakukan?

Menurut Kapolda, inovasi tersebut baru pertama kali di Indonesia, khususnya di seluruh Polda se-Indonesia.

Selain itu, dengan adanya layanan blokir online, masyarakat khususnya korban curanmor, penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor tidak perlu berulang kali ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan reskrim untuk mengurus pemblokiran status hukum kepemilikan kendaraannya.

"Inovasi ini pertama kali di Indonesia (Khususnya Polda se-Indonesia). Kalau besok, cukup lapor ke Polsek sekali sudah keluar surat blokirnya dan tidak perlu mengajukan lagi ke reskrim dan bagian lalu linta. Intinya, kita ingin mempermudah proses korban untuk mendapatkan administrasi (Kepastian hukum) terkait kendaraan yang dicuri," ucapnya.

Ditambahkannya, surat blokir diperlukan bagi korban yang mengasuransikan kendaraan bermotornya.

Selain itu, surat blokir langsung bisa didapatkan masyarakat karena layanan blokir online langsung terintegrasi dengan sistem Laporan Polisi (LP) online.

"Sementara untuk blokir online baru di DIY, jadi di Polsek manapun sudah bisa. Tidak ada biaya (Gratis), itu karena untuk menghindari manipulasi dan adanya orang yang ngaku-ngaku bisa menguruskannya," katanya.

Curanmor Cukup Tinggi

Kapolda mengungkapkan, bahwa angka kasus curanmor di DIY terbilang cukup tinggi.

Kendati demikian, ia menilai pihaknya terus berupaya untuk menekan angka tersebut dengan berbagai langkah.

Baca: Marak Curanmor Akibat Kunci Nyanthol, Kapolsek Pleret Ajak Warga Waspada

"Angkanya (Curanmor) cukup tinggi, dari data, hampir setahun itu diatas 500 kasus (Curanmor). Tapi kita sudah lalukan pencegahan agar angkanya berkurang. Antara lain dengan meningkatkan patroli, menghimbau untuk parkir di tempat yang aman," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved