Jawa

Tak Penuhi Persyaratan, 1 Bacaleg di Kota Magelang Dinyatakan Gugur dari Pencalonan

Dari semula sebanyak 248 pendaftar yang mendaftar sebagai Bacaleg, kini menjadi 247 orang Bacaleg saja yang ditetapkan menjadi DCS.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, menyerahkan berita acara penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada seluruh ketua atau perwakilan parpol usai rapat pleno terbuka penetapan DCS di Hotel Atria, Kota Magelang, Minggu (12/8/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menetapkan sebanyak 247 bakal calon legislatif (Bacaleg) menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Magelang pada Pemilu tahun 2019, Minggu (12/8/2018).

Penetapan DCS dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Atria, Kota Magelang, diikuti oleh seluruh partai politik, bacaleg, dan panitia pengawas pemilihan.

Hasilnya, dari semula sebanyak 248 pendaftar yang mendaftar sebagai Bacaleg, kini menjadi 247 orang Bacaleg saja yang ditetapkan menjadi DCS.

Baca: 14 Bacaleg Dinyatakan Tidak Penuhi Syarat, KPU DIY Persilahkan Parpol Ajukan Sengketa Lewat Bawaslu

Satu orang bacaleg perempuan dari partai Gerindra dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ada satu Bacaleg dari partai Gerindra yang tak melengkapi persyaratan, dan dinyatakan TMS. Jadi ada sebanyak 247 yang kami tetapkan jadi DCS," kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, Minggu (12/8/2018) saat rapat pleno terbuka.

Basmar mengatakan, satu orang bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut berada di Daerah Pemilihan Kota Magelang 3.

Gerindra semula mengajukan tujuh nama, tetapi satu orang tak melengkapi kekurangan hingga batas akhir perbaikan.

"Bacaleg tersebut sebenarnya dapat diganti, tetapi dari pihak partai tak melakukan penggantian. Oleh karena itu, satu orang bacaleg tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat dan tak lolos sebagai DCS," ujarnya.

Lanjutnya, kendati Bacaleg yang dinyatakan TMS merupakan perempuan, tetapi hal tersebut dikatakannya tidak akan mempengaruhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

"Tidak akan mempengaruhi Bacaleg yang lain yang diajukan partai tersebut pada daerah pemilihan tersebut," kata Basmar.

Selain terdapat bacaleg yang TMS, pihaknya juga mendata terdapat sejumlah Bacaleg yang tak melengkapi persyaratan.

Namun, dari pihak partai politik telah mengajukan Bacaleg pengganti dan semua dinyatakan memenuhi syarat.

Setelah penetapan DCS ini, partai politik tidak dapat melakukan penggantian terhadap Bacaleg, kecuali ada masukan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah palsu dan perlu diklarifikasi, atau tindakan kriminal dan sudah divonis.

Syarat lain jika Bacaleg tersebut meninggal dunia, atau mengundurkan diri apabila yang mengundurkan diri adalah perempuan yang mempengaruhi kuota keterwakilan perempuan di satu daerah pemilihan.

Baca: Bacaleg Dicoret KPU Kulonprogo, Parpol Pilih Ajukan Sengketa

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved