Pilpres 2019
Mahfud MD Urus Syarat Pencalonan Sebagai Pejabat Negara 8 Agustus 2018
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD telah mengurus surat yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai pejabat negara.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah mengurus surat yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai pejabat negara.
Mahfud mengajukan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
"Iya, benar tanggal 8 Agustus atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan ke PN Sleman," ujar juru bicara PN Sleman, Ali Sobirin, Kamis (9/8/2018) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
"Untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," tegasnya. Surat permohonan yang masuk, lanjutnya, lantas dicek di register perkara pidana.
Pengadilan Negeri (PN) Sleman lalu mengeluarkan surat bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.
Baca: GKR Hemas Anggap Mahfud MD Punya Kapasitas Jadi Cawapres
Baca: Terkait Ijtima Ulama, Ini Kata Mahfud MD
Baca: Disebut-sebut sebagai Kandidat Kuat Cawapres Jokowi, Begini Kata Mahfud MD
Dijelaskanya, di dalam surat tersebut disebutkan, nama Prof Dr Mahfud MD, laki-laki, tempat tanggal kelahiran, Sampang 13 Mei 1957 alamat, Sambilegi Baru, RT 01/RW 05, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pekerjaan dosen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Urus Surat Syarat Sebagai Pejabat Negara di PN Sleman", https://regional.kompas.com/read/2018/08/09/15162671/mahfud-md-urus-surat-syarat-sebagai-pejabat-negara-di-pn-sleman.
