Pilpres 2019

Mahfud MD Urus Syarat Pencalonan Sebagai Pejabat Negara 8 Agustus 2018

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD telah mengurus surat yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai pejabat negara.

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy
INDONESIA OPTIMIS : Mahfud MD menjadi salah satu pembicara utama saat peluncuran buku berjudul "Indonesia Optimis" di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (17/09/2011). Buku tersebut karya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah mengurus surat yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai pejabat negara.

Mahfud mengajukan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Iya, benar tanggal 8 Agustus atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan ke PN Sleman," ujar juru bicara PN Sleman, Ali Sobirin, Kamis (9/8/2018) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

"Untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," tegasnya. Surat permohonan yang masuk, lanjutnya, lantas dicek di register perkara pidana.

Pengadilan Negeri (PN) Sleman lalu mengeluarkan surat bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.

Baca: GKR Hemas Anggap Mahfud MD Punya Kapasitas Jadi Cawapres

Baca: Terkait Ijtima Ulama, Ini Kata Mahfud MD

Baca: Disebut-sebut sebagai Kandidat Kuat Cawapres Jokowi, Begini Kata Mahfud MD

Dijelaskanya, di dalam surat tersebut disebutkan, nama Prof Dr Mahfud MD, laki-laki, tempat tanggal kelahiran, Sampang 13 Mei 1957 alamat, Sambilegi Baru, RT 01/RW 05, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pekerjaan dosen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Urus Surat Syarat Sebagai Pejabat Negara di PN Sleman", https://regional.kompas.com/read/2018/08/09/15162671/mahfud-md-urus-surat-syarat-sebagai-pejabat-negara-di-pn-sleman.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved