Kriminalitas

Sempat Melawan, 3 Pemakai Sabu Akhirnya Berhasil Dibekuk Polresta Yogya

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses penangkapan tiga pemakai sabu yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta beberapa waktu lalu sempat diwarnai aksi perlawanan dari satu di antara pemakai.

Meski demikian, akhirnya satu orang tersebut berhasil ditangkap.

Selain itu, saat dilakukan penangkapan, ketiganya kedapatan tengah menggunakan narkotika jenis sabu secara bergantian di sebuah rumah daerah Trihanggo, Gamping, Sleman.

Baca: Ringkus 3 Pengedar, Polresta Yogya Sita Ribuan Butir Obat-obatan Berbahaya

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial BK (24), BY (36) dan KI (17) berawal dari informasi masyarakat sekitar yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya pihaknya mendatangi sebuah rumah di daerah Trihanggo, Gamping, Sleman.

Sambungnya, sesampainya di rumah tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan di setiap kamar dan akhirnya mendapati ketiga tersangka tengah asyik memakai sabu.

"Usai satu di antara pintu kamar didobrak, ketiganya itu sedang makai sabu bergantian. Tahu akan ditangkap, BY sempat melakukan perlawanan tapi akhirnya berhasil ditangkap. Kalau yang dua lagi tidak melakukan perlawanan," katanya, Minggu (29/7/2018).

Diungkapkannya pula, setelah penangkapan tersebut pihaknya melakukan penggeledahan dan mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu plastik klip berisi 0,2 gram, dua buah bong, dua buah pipet kaca, delapan buah sedotan dan satu korek api.

Setelah mengakui barang-barang tersebut, ketiganya digelandang ke Mapolresta Yogyakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan yang diperoleh, ketiga tersangka sudah saling kenal dan mendapatkan barang tersebut dari media sosial (Medsos) Instagram.

Mengenai sistem pembayarannya dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang dan selanjutnya barang dikirimkan ke alamat satu di antara tersangka.

Baca: 16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

"Dari pengakuan, ketiganya itu patungan untuk beli sabu dan selanjutnya dipakai bersama-sama di rumah BK," ucapnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, ketiganya bukanlah pengedar melainkan pemakai.

Bahkan, seorang tersangka ada yang mengaku sudah berulang kali memakai, selain itu ada pula yang mengaku baru pertama kali memakai barang tersebut.

Karena terbukti melanggar hukum, ketiganya disangkakan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Untuk ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved