Kriminal
Jalani Sidang, Seorang Penjual Miras Ilegal Didenda Rp 20 Juta
Jalani Sidang Tipiring di PN Bantul, Seorang Penjual Miras Ilegal Didenda Rp 20 Juta
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang penjual miras ilegal, AM (41) warga Srimulyo, Piyungan, Bantul yang terjaring dalam operasi pekat polres Bantul menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (25/7/2018).
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Cahya Imawati SH M.Hum.
Dalam putusannya, AM dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol dan dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp 20 Juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, AM juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Kapolres Bantul melalui Kasubbag Humas Polres Bantul, AKP Sulistiyaningsih berharap, putusan itu bisa memberikan efek jera kepada para pelaku penjual miras ilegal.
Ia berharap, dengan dihadirkannya para terdakwa miras ilegal ini ke pengadilan menjadi bukti keseriusan Polres Bantul dalam memberantas miras ilegal di wilayah Bantul.
“Tentunya kami berharap, semoga dengan vonis denda yang tergolong besar oleh majelis hakim, dapat menimbulkan efek jera bagi para penjual miras ilegal,” tuturnya, Rabu (25/7/2018)
Baca: Cegah Narkoba, Disdik Sleman Lakukan Pembinaan Rutin Kepada Pelajar
AM sendiri terpaksa harus menjalani sidang di pengadilan, lantaran kedapatan menyimpan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin SIUP MB dari pihak berwenang.
Dari tangan AM, petugas menyita barang bukti berupa 17 botol anggur merah, 6 botol anggur kolesom, 12 botol bir Bintang, 13 botol Vodka, 12 botol Manshion dan 7 botol Vodka Iceland yang disembunyikan di dalam rumahnya.
Selain pelaku AM, di ruang sidang yang sama, juga telah digelar sidang serupa dengan terdakwa AB warga Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Oleh Hakim tunggal Cahya Imawati SH M.Hum, AB divonis denda Rp 15 juta subsider dua bulan kurungan.
Menurut Hakim, AB terbukti telah melanggar Perda Kabupaten Bantul No. 2 tahun 2012. Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan antara lain 7 botol berisi Miras oplosan dan 4 plastik alkohol murni. (tribunjogja)