Verifikasi Bacaleg
Hasil Verifikasi KPU, Hampir Semua Bacaleg Harus Perbaiki Berkas Pencalonan
Hampir Semua Bacaleg Harus Memperbaiki Berkas yang Sudah Diverifikasi oleh KPU DIY
Penulis: Rizki Halim | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY secara resmi telah menyerahkan hasil verifikasi berkas sebagai syarat pengajuan bakal calon anggota legislatif.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU, hampir semua calon masih perlu melengkapi berkas karena belum seluruhnya sesuai dengan persyaratan.
"Perbaikan berkasnya bervariasi, ada yang banyak kekurangannya untuk diperbaiki dan ada juga yang tidak terlalu banyak,” kata Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan.
Sementara itu, KPU memberikan waktu untuk perbaikan terhadap berkas dokumen pencalonan mulai Sabtu (21/7/2018) hingga maksimal pada (31/7/2018).
"Kami akan verifikasi kembali setelah perbaikan, dan apabila setelah diperbaiki masih ada yang tidak sesuai maka nama bacaleg tersebut akan dicoret," imbuh Ketua KPU DIY.
Berbagai perbaikan yang harus dilakukan oleh pendaftar antara lain, ijazah belum dilegalisir dan ijazah yang disertakan sebagai dokumen persyaratan tidak sesuai dengan gelar yang disematkan.
KPU juga menemukan satu nama bacaleg yang pernah berstatus sebagai narapidana. Namun bacaleg tersebut bukan termasuk dalam status khusus yang ditetapkan KPU yaitu napi korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak, sehingga masih diperkenankan.
Ditambahkan Hamdan, nantinya masyarakat, dapat melihat nama-nama bakal calon legislatif ketika sudah diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
"Apabila ada laporan ternyata bacaleg tersebut merupakan napi khusus, maka kami alan lakukan pengecekan, dan apabila terbukti namanya akan dicoret," pungkas Hamdan. (tribunjogja)