Yogyakarta
PKPI Menjadi Satu-satunya Parpol yang Tidak Maju dalam Pileg Tingkat Provinsi DIY
Praktis kini hanya menyisakan 15 partai yang akan berebut kursi legislatif tingkat provinsi pada pemilu mendatang.
Penulis: Rizki Halim | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Usai menerima berkas bakal calon legislatif dari 15 partai, Selasa lalu (17/7/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY saat ini sedang melakukan verifikasi berkas tersebut.
Sejatinya ada 16 parpol pada pemilu tahun ini, namun ada 1 Parpol yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatifnya hingga penutupan pendaftaran kemarin ke KPU DIY, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Baca: 7 Parpol Penuhi Kuota Bacaleg di Sleman
Praktis kini hanya menyisakan 15 partai yang akan berebut kursi legislatif tingkat provinsi pada pemilu mendatang.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menuturkan dirinya tidak tahu alasan pasti mengapa akhirnya PKPI tidak mendaftarkan satupun kadernya untuk maju pada pemilu legislatif provinsi.
"Dari 16 partai ada 1 yang tidak mendaftarkan yaitu PKPI, karena memang tidak mendaftarkan jadi hanya 15 partai politik saja yang mendaftar," jelas Hamdan saat ditemui Tribunjogja.com di kantornya, Rabu (18/7/2018).
Dari keseluruhan kuota 55 nama setiap parpol, PKPI tidak sama sekali menyumbangkan walau hanya satu nama.
Karena itulah, kini PKPI sudah tidak memiliki kesempatan lagi dikarenakan batas akhir pendaftaran sudah ditutup kemarin malam pukul 24.00.
Baca: PKPI Pilih Absen di Gunungkidul pada Pemilu 2019
Lebih lanjut, Ketua KPU DIY menjelaskan, ketidak ikut sertaan PKPI tidak akan berdampak apapun.
Hal itu karena pilihan tersebut merupakan hak tiap parpol untuk memilih apakah akan maju pileg tingkat provinsi ataupun tidak
"(PKPI) nggak ikut (pileg provinsi) nggak masalah, tidak ada implikasinya. Ini kan perebutan kursi jadi mereka harus mengajukan calonnya," pungkas Hamdan. (*)