Gunungkidul

PKPI Pilih Absen di Gunungkidul pada Pemilu 2019

Satu partai politik (Parpol) memilih absen di Gunungkidul pada Pemilu 2019 mendatang.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
zoom-inlihat foto PKPI Pilih Absen di Gunungkidul pada Pemilu 2019
internet
KPU

Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Satu partai politik (Parpol) memilih absen di Gunungkidul pada Pemilu 2019 mendatang.

Parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul Moh Zaenuri Ikhsan saat dihubungi Tribunjogja.com, Rabu (18/7/2018).

Baca: 7 Parpol Penuhi Kuota Bacaleg di Sleman

"Ada satu partai yang dari awal tidak berkonsultasi ke KPU hingga hari terakhir pendaftaran bacaleg pada 17/7/2018 PKPI tidak mengumpulkan berkas bacaleg," terangnya.

Zaenuri mengatakan parpol terakhir yang mendaftarkan ke KPU adalah PPP pada pukul 23.55 WIB.

"Setiap parpol diperbolehkan mendaftarkan bacalegnya sejumlah 45 orang, jumlah ini disesuaikan dengan jumlah kursi DPRD Gunungkidul," tuturnya.

Ia menjelaskan beberapa parpol yang tidak menggunakan kuota maksimal bacaleg adalah PBB 20 bacaleg, Partai Berkarya 19, PKB 43 Bacaleg, PPP 19 Bacaleg, Perindo 19 Bacaleg.

"Lalu yang terendah dalam jumlah bacaleg adalah parta PSI yang hanya mendaftarkan 10 orang," katanya.

Zainuri menatakan semua parpol sudah melengkapi syarat-syarat wajib bacaleg terkait AD/ART partai, proses rekrutmen bacaleg, formulir pencalonan, serta pakta integritas.

"Partai harus mensegerakan syarat wajib karena syarat tambahan seperti KTP dapat disusulkan pada tahapan perbaikan,' tuturnya.

Ia mengatakan terkait mantan narapidana korupsi yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri pihaknya akan melakukan verifikasi dengan pihak yang terkait.

Baca: 559 Caleg dari 16 Parpol Telah Terdaftar di KPU Sleman

"Hari ini kami akan mengundang instansi terkait untu memverfikasi data bacaleg, hasil verifikasi akan disampaikan kepada parpol pada tanggal 19 juli mendatang," katanya.

Untuk saat ini daftar pemilih masih bersifat sementara, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan 2019 sebanyak 607.112 pemilih.

Sebelumnya Sekretaris DPD PAN Anwaruddin mengatakan setuju dengan adanya pakta integritas sehingga menjadi efek jera terhadap siapapun dan akan lebih berhati-hati terhadap jabatan publik.

"Dengan adanya pakta integritas menurut saya akan berpengaruh kepada para pemilih, sebab masyarakat telah lebih baik kesadaran berpolitiknya," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved