Pangeran Harry dan Meghan Markle

Jalankan Aturan Kerajaan, Pangeran Harry dan Meghan Markle Kembalikan Kado Senilai Rp 129 Miliar

Jalankan Aturan Kerajaan, Pangeran Harry dan Meghan Markle Kembalikan Kado Senilai Rp 129 Miliar.

Editor: Hari Susmayanti
AFP/Steve Parson
Pangeran Harry dan Meghan Markle meninggalkan Istana Windsor, Sabtu (19/5/2018), untuk menghadiri resepsi malam di Frogmore House. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pangeran Harry dan Meghan Markle resmi menjadi sepasang suami istri usai menggelar pernikahan pada 19 Mei lalu.

Pernikahannya pun berlangsung meriah dengan dihadiri tamu-tamu penting.

Sebagian besar, tamu undangan pun memberikan kado sebagai hadiah bagi pasangan pengantin tersebut.

Tak hanya dari tamu undangan, kado pernikahan juga banyak yang dikirimkan ke kerajaan.

Namun dari kado-kado tersebut, tidak semuanya diterima oleh Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Pengantin baru keluarga Kerajaan Inggris tersebut bakal mengembalikan sejumlah kado yang mereka trima.

Nilainya pun tak tanggung-tanggung.

Melansir dari The Independent, kado pernikahan yang akan dikembalikan tersebut mencapai total 7 juta poundsterling (sekitar Rp 129 miliar).

Aturan yang berlaku di kerajaan melarang Duke dan Duchess of Sussex menerima segala bentuk hadian untuk tujuan komersial.

Alasan itu pula yang kemudian menjadikan pasangan kerajaan Inggris itu meminta pihak-pihak yang ingin memberikan hadiah untuk melakukan donasi ke sejumlah lembaga yang ditunjuk.

Pengembalian sejumlah besar hadiah tersebut terkait dengan motif pemberian hadiah oleh perorangan maupun perusahaan yang dikhawatirkan bertujuan mencari publisitas.

Jelang pernikahan yang digelar pada 19 Mei lalu, Pangeran Harry dan Meghan juga telah mengumumkan panduan terkait aturan pemberian hadiah dari para tamu undangan.

"Perlu dicatat bahwa hadiah pernikahan tidak dapat dibawa ke Kapel St George maupun bagian penerimaan di Kastil Windsor."

"Para tamu disarankan mencari panduan lebih lanjut mengenai pengaturan pengiriman hadiah ke Istana Kensington," tulis pengumuman pihak kerajaan.

Dalam pernyataannya, pihak istana mengatakan, saat sebuah hadiah diterima harus mendapat persetujuan dari anggota keluarga kerajaan dan harus dipastikan tidak dimanfaatkan pemberi hadiah untuk tujuan komersial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved