Kota Yogyakarta
Pemkot Yogya Masih Tunggu PP tentang THR
Pemerintah Kota Yogyakarta masih akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR san Gaji ke-13 sampai ke pihaknya.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta masih akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) san Gaji ke-13 sampai ke pihaknya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Kadri Renggono yang dihubungi Tribun Jogja, Rabu (23/5/2018) siang.
"Kami masih menunggu PP itu di kami. Kalau anggaran sudah siap," ujarnya.
Kadri menjelaskan, bahwa untuk tahun lalu pemberian THR besarannya adalah satu kali gaji pokok.
Sementara PP tersebut mengamanahkan bahwa besaran THR nantinya tidak hanya gaji pokok, namun juga meliputi tunjangan pokok dan tunjangan tambahan penghasilan.
"Unsur THR apa saja dan kapan dibagikannya, kami tetap mengacu pada PP tersebut dan masih kami tunggu," ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya THR untuk pensiunan PNS, Kadri mengatakan bahwa itu merupakan hal yang baru.
Namun pihaknya belum tahu apakah THR pensiunan PNS akan dikelola oleh pihaknya atau tidak.
"Kalau seharusnya bukan di kami ya, karena kan jabatannya bukan pegawai lagi," tambahnya. (*)