Kriminalitas

Polresta Yogya Ringkus Pengedar dan Pemakai Ganja, Barang Bukti 2,2 Kg Ganja Disita

Dengan penangkapan tersebut, Polresta Yogya telah menyelamatkan sekira 6000 orang yang berpotensi menjadi konsumen barang tersebut.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono, SIK saat menunjukkan barang bukti 2,2 kilogram ganja yang didapatkan usai menangkap pengedar ganja tanggal 16 April 2018. Tampak Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti ganja siap edar yang disita dari tangan pelaku, Senin (23/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aksi pengiriman narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Lorensius Hondoko Nugroho (34) alias Koko, warga Sumberadi, Mlati, Sleman harus terhenti di keempat kalinya.

Hal itu dikarenakan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil meringkus Koko yang kedapatan sedang menerima paketan yang ditujukan di tempat kerjanya pada tanggal 16 April 2018.

Tak hanya itu, dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap Koko, didapati pula puluhan gram ganja kering siap edar beserta puluhan gram biji ganja.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono, SIK mengatakan, pengungkapan kasus norkoba khususnya ganja ini termasuk tangkapan besar.

Menurutnya, dengan penangkapan yang dilakukan, pihaknya telah menyelamatkan sekira 6000 orang yang berpotensi menjadi konsumen barang tersebut.

"Untuk barang bukti yang didapat dari penangkapan ada 2,2 kilogram ganja, dengan jumlah segitu bisa merusak ribuan orang," katanya, Senin (23/4/2018).

Sambung Kapolresta, dari keterangan yang diperoleh, Koko mengaku kepada pihaknya jika telah lebih sekali menerima paketan ganja dan melakukan pengiriman ke berbagai daerah baik dalam maupun luar Pulau Jawa.

Diungkapkannya, dengan pengungkapan kasus pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus melakukan upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

"Dari pengakuan tersangka dia sudah keempat kalinya menerima paketan ganja kualitas super dari Medan dan beratnya pasti lebih dari sekilo," ujarnya.

"Jadi, begitu dapat sama dia dipaket-paket itu (ganjanya) dan dilempar ke pasaran. Kasusnya juga akan terus dikembangkan, untuk pengedar jangan berani mengedarkan di Jogja karena akan kita gasak," imbuhnya.

Dilanjutkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono apabila saat penangkapan dilakukan Koko tengah memakai ganja bersama seorang temannya bernama Christoporus Resi Galih (22), warga Panembahan, Keraton, Kota Yogyakarta.

Dijelaskannya pula, keduanya ditangkap saat berada di tempat kerja Koko di sebuah rumah makan daerah Terban.

"Tidak menutup kemungkinan kalau LHN ini pengedar, karena barang yang didapatkannya ada yang dikirim ke Bali dan Surabaya. Barangnya didapatkan dari Medan dan dikirim ke sini (Yogya) lewat sebuah ekspedisi," ujarnya.

Diungkapkan Kasat Resnarkoba, jika ditaksir nilai barang bukti yang disita mencapai puluhan juta rupiah.

Menurutnya, selain menyita 2,2 kg ganja yang masih dalam bentuk paketan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved