Jelang Penerimaan Anggota Polri Tahun 2018, Kapolda DIY Beri Arahan ke Panitia

Seluruh panitia wajib menyelenggarakan proses rekrutmen anggota Polri tahun 2018 dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri saat memberi pengarahan kepada seluruh panitia penerimaan anggota Polri di DIY tahun 2018 dan 244 orang pengawas eksternal di Gedung Serbaguna Polda DIY. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berkenaan dengan penerimaan anggota Polri di DIY tahun ini, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri didampingi Irwasda Kombes Pol Adi Wibowo, SH, dan Karo SDM Kombes Pol Novian Pranata, MSi, Psi memberi pengarahan kepada seluruh panitia penerimaan anggota Polri di DIY tahun 2018 dan 244 orang pengawas eksternal.

Selain itu, dalam arahan tersebut dilakukan pula pembacaan maklumat yang menjamin bahwa proses penerimaan anggota Polri di DIY berlangsung bersih dan transparan.

Adapun Maklumat Kapolda DIY yang dibacakan oleh Kabag Dalpers Ro SDM Polda DIY, AKBP Ali Wardana, SH, SIK, MM ditujukan kepada seluruh panitia, anggota Polda DIY, pengawas internal dan eksternal, serta orangtua/wali peserta seleksi.

Dalam maklumat tersebut, seluruh panitia wajib menyelenggarakan proses rekrutmen anggota Polri tahun 2018 dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) serta Clear and Clean.

Selain itu, diwajibkan pula bagi panitia agar melaksanakan seluruh tahapan seleksi dengan jujur, objektif dan integritas tinggi serta tidak terpengaruh oleh intervensi dari manapun.

Selain itu, semua pihak terkait proses seleksi khususnya anggota Kepolisian tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Apalagi menjanjikan ataupun membuat janji dengan atau kepada siapapun untuk membantu atau menolong kelulusan calon dengan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun.

"Maklumat yang sudah dibuat bukan hanya untuk gagah-gagahan saja, tetapi harus benar-benar jadi pedoman dalam rekruitmen ini," kata Kapolda.

Ditambahkan Kapolda, komitmen yang sama juga menjadi komitmen anggota Polda DIY yang berada di luar lingkup kepanitiaan untuk tidak mempengaruhi panitia dalam menjalankan proses seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2018.

"Apabila ada yang terbukti melakukan perbuatan KKN dalam rekrutmen anggota Polri tahun ini, maka jelas akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved