Gugatan Tidak Halangi Pemda DIY Eksekusi Lahan Eks Bioskop Indra
Adanya gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara sama sekali tidak menghalangi upaya Pemda DIY dalam melakukan eksekusi lahan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan bahwa proyek pembangunan kembali gedung eks Bioskop Indra akan tetap berlanjut, meski ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, oleh Sukrisno.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto Iman Santoso, mengatakan bahwa gugatan tersebut, sama sekali tidak menghalangi upaya pihaknya dalam melakukan eksekusi lahan.
Terlebih, program yang sudah disusun, tetap harus berjalan.
"Soal proses (hukum) itu biar saja, kita tunggu. Tapi, gugatan tidak menghalangi. Sertifikat itu sudah milik kita. Diperoleh secara sah, yang mengeluarkan juga institusi yang sah," katanya, saat dijumpai di lokasi proyek, Rabu (28/3/2018).
Dewa menjelaskan, sertifikat tersebut, sudah diterbitkan sejak 2013 silam.
Artinya, ada waktu jeda yang cukup lama, lebih kurang lima tahun, untuk melakukan negosiasi dengan yang bersangkutan, supaya bisa legowo dan bersedia keluar, demi kepentingan umum.
"Sebelum 2013, ada sembilan orang yang menempati (mengindung). Tapi, mereka kemudian bersedia keluar. Kami berikan taliasih, kan kasihan kalau disuruh pergi begitu saja, ini kebaikan pemerintah daerah," jelasnya.
Dewa pun menekankan bahwa Pemda DIY tidak membeli lahan eks Bioskop Indra tersebut dari siapapun, lantaran statusnya adalah kepemilikan negara.
Di samping itu, ia mengakui, kalau di sebelah barat gedung, masih berdiri satu rumah, yang dihuni satu keluarga.
"Kalau mereka mau melepas, tentu ada negosiasi harga. Tapi, kalau memang tidak mau, ya nanti kita beri akses jalan untuk masuk. Tidak akan digusur, walaupun sejatinya tidak punya hak milik. Sejauh ini kita sudah menjalin komunikasi," ucapnya.
Di samping itu, Dewa memastikan, meski masuk kategori bangunan tua, eks Bioskop Indra bukan merupakan cagar budaya.
Sehingga, tidak masalah jika Pemda DIY melakukan perombakan dan memanfaatkannya, sehingga tidak lagi mangkrak seperti selama ini.
"Sudah dikaji, ini bukan cagar budaya. Bioskop, sejarahnya ya bioskop. Jadi, menurut saya, tidak ada masalah. Nanti bisa diberi penanda, informasi kalau di sini pernah berdiri Bioskop Indra, sehingga tidak menghilangkan jejak sejarah," tukasnya.(*)