Berulang Kali Curi Helm, Pria Ini Diringkus Aparat Polsek Umbulharjo Yogyakarta

Pelaku dimintai keterangannya dan RN mengakui sudah melakukan pencurian helm di beberapa tempat pada bulan Desember 2017.

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
RN (42) warga Jatimulyo, Yogyakarta diringkus aparat kepolisian karena ulahnya mencuri helm di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - RN (42) warga Jatimulyo, Yogyakarta diringkus aparat kepolisian karena ulahnya mencuri helm di Wilayah Umbulharjo, Yogyakarta.

Penangkapan terhadap RN dilakukan pada Senin (22/1/2018) sekitar pukul 17.30 WIB di daerah Bantul.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno mengatakan korban yang bernama Aprilia datang ke Komplek Balaikota Yogyakarta menggunakan sepeda motornya untuk mengurus surat-surat, pada Sabtu (23/12/2017) lalu.

Kemudian Aprilia memarkirkan kendaraannya di Utara Masjid Diponegoro, lalu menaruh helm warna biru muda miliknya di kaca spion sepeda motornya.

"Setelah itu sekira satu jam kemudian pelapor bermaksud mau pulang, namun helmnya sudah tidak ada," kata Kompol Sutikno.

Ditambahkannya, saksi yang berada di lokasi memberitahukan kepada petugas Sat Pol PP dan korban diajak melihat CCTV yang ada di Masjid Diponegoro.

"Ternyata helm pelapor telah diambil oleh pelaku (RN)," ujarnya.

Kemudian, keesokan harinya, tepatnya Minggu (24/12/2017), Aprilia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut.

Lalu, tidak lama setelah penangkapan pelaku pada Senin (22/1/2018) kemarin, pelapor ditelepon oleh Polsek Umbulharjo Yogyakarta bahwa pelaku pencurian helm sudah diamankan.

Pelaku dimintai keterangannya dan RN mengakui sudah melakukan pencurian helm di beberapa tempat pada bulan Desember 2017.

Beberapa tempat tersebut di antaranya tempat parkir Balaikota Yogyakarta, Jogja City Mall, depan toko kelontong Jalan Manding, Bantul, tempat parkir kampus UNY Sleman dan di Wilayah Salam Magelang.

Kemudian menurut penuturan tersangka helm hasil pencurian tersebut sebagian sudah dijual di Klitikan pasar Gamping dan di Klitikan pasar Niten Bantul dan uang hasil penjualan helm tersebut digunakan untuk biaya berobat istrinya.

"Pelaku juga sebelumnya pernah ditangkap aparat Polsek Salam Magelang dan dijerat dengan pasal tipiring. Kemudian selang beberapa minggu, pelaku melakukan aksinya lagi," kata Kompol Sutikno. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved