Ditlantas Polda DIY Siap Mem-backup Dishub dalam Menjalankan Permenhub Taksi Online

Pihak Kepolisan masih menunggu ketentuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DIY untuk melakukan penindakan di lapangan.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Petugas Kepolisian, khsususnya satuan lalu lintas (Satlantas) siap melakukan upaya penindakan terkait telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus sedari awal  Januari 2018.

Meski mendukung penuh dan siap melakukan penindakan, pihak Kepolisan masih menunggu ketentuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DIY untuk melakukan penindakan di lapangan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Latief Usman yang mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya Dishub guna menjalankan Permenhub tersebut sesuai ketentuan.

Diungkapkannya pula, bahwa pihaknya hanya akan melakukan penindakan mengenai pelanggaran lalu lintas sesuai dengan permen tersebut.

Baca: Dishub DIY Siap Berkoordinasi dengan Ditlantas Terkait Penertiban Taksi Online

Diungkapkannya pula, jika pihaknya mendukung penuh dan siap membackup Dishub terkait menjalankan permen yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.

"Pelaksanaannya sudah dari tanggal 1 Januari 2018, tapi kita lagi koordinasi lagi dengan Dishub. Tentu penindakannya pun sudah dilakukan mulai dari tanggal 1 Januari kemarin, tapi kita tidak langsung membabi buta, tidak. Karena kita koordinasi dengan Dishub dulu, dan saat ini masih nunggu (izin) dari Dishub," katanya usai menghadiri acara sertijab di Gedung Serbaguna Kemarin Jumat, (12/1/2018).

"Intinya Polri akan membackup Dinas Perhubungan, kalau penindakan yang dilakukan Polri tentunya terkait masalah lalu lintas. Kalau perijinan ya dari Dinas Perhubungan," imbuhnya.

Menurutnya, jika pihak Dishub telah mengizinkan makan pihaknya tentu langsung akan melakukan penindakan, khususnya terkait masalah pelanggaran lalu lintas oleh para pengendara angkutan khusus.

Nantinya, jika ada driver yang ditindak karena menyalahi permen akan diserahkan kepada pihak Dishub untuk menindaklanjutinya.

Baca: Masih Banyak Pengemudi Taksi Online di DIY Menolak Permenhub 108/2017

"Karena untuk menghentikan di jalan memang kami yang hentikan, kalau ada pelanggaran akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan, itu yang dilakukan. Kita tetap mengacu pada ketentuan Permen tersebut, itu yang akan kita lakukan, karena masalah perijinan Dishub yang mengurus," jelasnya.

Diungkapkan Dirlantas, bahwa sejauh ini khususnya dari data yang didapatkan baru tercatat beberapa armada yang didaftarkan terkait perizinan angkutan khusus berbasis online.

Menurutnya, para driver tentu sudah mengerti akan masalah tersebut dan tinggal menunggu masalah waktu saja untuk merealisasikannya dan menjalankan Permen sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved