Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 22 WNA Sepanjang 2017

Yani Firdaus mengatakan tindakan hukum keimigrasian yang selama 2017 jumlahnya mencapai 119 tindakan hukum.

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Tantowi Alwi
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Yani Firdaus, saat menyampaikan informasi tentang hasil kinerja sepanjang tahun 2017, Selasa (19/12/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 22 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta sepanjang tahun 2017.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Yani Firdaus, saat menyampaikan informasi tentang hasil kinerja sepanjang tahun 2017 di Kantor Imigrasi I Yogyakarta, Selasa (19/12/2017).

Yani Firdaus mengatakan tindakan hukum keimigrasian yang selama 2017 jumlahnya mencapai 119 tindakan hukum.

"Berdasarkan jumlah tersebut, 22 WNA dideportasi serta sisanya dikenakan beban biaya dan denda," kata Yani Firdaus.

Yani menuturkan 22 orang yang dideportasi tersebut lantaran mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut terdapat tentang batasan waktu tinggal WNA.

Yani mengungkapkan rata-rata yang terkena tindakan pendeportasi karena masalah over stay atau melebihi batas izin tinggal.

"Untuk yang Pro Justicia selama tahun 2017 belum ada," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved