Mahfud MD Soal Setnov: Setnov Dikasih Baju Bagus, Baju Oranye
"Setya Novanto apa jadi budak disini? Human trafficking juga ndak, siapa yang menjual Novanto, ndak ada yang beli," kata Mahfud
Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengomentari soal permintaan perlindungan oleh tersangka dugaan Korupsi e- KTP Setya Novanto kepada beberapa pihak penegak hukum.
Termasuk yang sempat diutarakan yakni meminta perlindungan TNI, selain Polri dan Presiden.
"Setnov itu ya, terakhir di KPK tadi malam, sesudah dia di tahan secara resmi dipindah ke RSCM, dia mengatakan akan meminta perlindungan kepada presiden, TNI, Polri. Satu ingin saya katakan ingin meminta perlindungan ke TNI itu salah, TNI itu bukan aparat penegak hukum, TNI itu aparat pertahanan, jadi ndak ada relevansinya, TNI itu melindungi kedaulatan dan ideologi negara," kata Mahfud di Komplek Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Senin (20/11/2017).
Sementara itu soal permintaan perlindungan kepada Presiden, menurut Mahfud, Presiden justru sudah melindungi penegakan hukum dengan membiarkan Ketum Partai Golkar ini diseret ke pengadilan.
Dengan melindungi hukum ini pula, maka Setya Novanto juga sebenarnya dilindungi artinya agar tidak diperlakukan sewenang-wenang.
"Presiden katakan sudah silahkan tegakan hukum terhadap Setya Novanto, itu sudah melindungi dia. Dari pada pakai hukum rimba, sudah pakai hukum yang benar," katanya.
Soal permintaan perlindungan kepada Polri, menurut Mahfud hal ini juga sudah dilakukan oleh Polri.
Yakni dengan memberikan kawalan kepada dia.
"Coba dia kalau tidak dikawal polisi, dianu rakyat. itu hehe. Sudah dilindungi kok minta perlindungan, kan bisa dihajar oleh rakyat rakyat yang kalap kalau tidak dilindungi polisi. Sudah dikawal dengan baik, dinaikan mobil, dikasih baju bagus baju oranye (rompi tahanan KPK) itu kan," kata Mahfud.
Sementara itu, soal "aksi" dari pengacara Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi mendapat komentar dan diktitik oleh Mahfud MD.
Menurutnya, pengacara Setya Novanto tersebut terlalu akrobatik, seperti ingin meminta perlindungan hukum kepada TNI dan juga rencana membawa ke Pengadilan HAM Internasional.
Menurutnya Pengadilan HAM Internasional hanya menangani kasus yang terkait kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, seperti genosida, perbudakan dan human trafficking.
"Setya Novanto apa jadi budak disini? Human trafficking juga ndak, siapa yang menjual Novanto, ndak ada yang beli," kata Mahfud.(TRIBUNJOGJA.COM)