Disdikora DIY Lakukan Evaluasi Terkait Pelaksanaan PPDB 2017/2018

Hal itu terkait persoalan zonasi, penambahan nilai, dan pengurusan Surat Keterengan Tidak Mampu (SKTM)

Penulis: gil | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA-SMK oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY dikeluhkan banyak pihak.

Hal itu terkait persoalan zonasi, penambahan nilai, dan pengurusan Surat Keterengan Tidak Mampu (SKTM)

Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Disdikpora DIY Suroyo mengaku, peraturan dari pemerintah pusat terkait PPDB SMA-SMK terbilang mendadak, sehingga dinilai menjadi hambatan. Akhirnya, sosialisasi terkait aturan PPDB menjadi tidak maksimal dan optimal.

"Harus diakui, keluhan dari masyarakat bahwa informasi (aturan) itu tidak sampai secara penuh, terutama ke masyarakat yang berada di pelosok," ujar Suroyo dalam rapat evaluasi PPDB di Disdikpora beberapa waktu lalu.

Evaluasi yang dilakukan oleh Disdikpora bertujuan menggali persoalan dan menghasilkan sebuah pedoman yang realitis untuk pelaksanaan PPDB tahun mendatang.

Berbagai pihak, mulai dari perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Dinas Sosial, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, dan Lembaga Ombudsman DIY.

"Pengalaman tahun pertama ini menjadi pembelajaran masyarakat Yogyakarta untuk lebih aktif mencari tahu tentang proses pelaksanaan PPDB yang akan datang," sebutnya.

Dari catatan Disdikpora, Suroyo menyebut kekurangan banyak terjadi dalam setiap proses PPDB. Tiap tahapan belum sepenuhnya seusai proses yang diharapkan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved