Walhi Yogyakarta Desak Pemkab Gunungkidul Tutup dan Hentikan Pembangunan Hotel di Kawasan Karst

Pembangunan tidak mengantongi izin dan dilakukan di kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu.

Penulis: gil | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ikrar Gilang Rabbani
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Halik Sandera dalam konferensi pers terkait penolakan pembangunan resor, hotel, di kawasan Pantai Seruni, Tepus, Gunungkidul yang masuk dalam kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS)menolak tegas pembangunan resort, hotel, dan villa di kawasan Pantai Seruni, Tepus, Gunungkidul.

Pasalnya, pembangunan tidak mengantongi izin dan dilakukan di kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Halik Sandera mengatakan, telah terjadi pelanggaran dengan adanya pembangunan gedung bertingkat yang dapat merusak alam.

"Setelah diteliti ternyata pengembang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) padahal pembangunan sudah berjalan dan badan bukit sudah dikeruk dan diratakan, tentu ini adalah pengrusakan," ujar Halik pada Senin (31/7/2017).

Halik menjelaskan, KBAK Gunung Sewu memiliki komponen geologi yang uni dan berfungsi sebagai pengatur alama tata air sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya.

Adanya pembangunan serta pengerukan bukt karst dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan mengancam kelestarian hewan endemik yang ada di sungai bawah tanah.

"Apa yang terjadi di Pantai Seruni ini bisa menjadi pemicu investasi berisiko tinggi lainnya sehingga kalau ini terus dilanjutkan maka pembangunan berskala besar di KBAK Gunung Sewu akan terus terjadi," jelasnya.

Mewakili instansi dan KMPPS, Halik mendesak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menghentikan perusakan KBAK Gunung Sewu dengan menutup dan menghentikan segala proses pembangunan di kawasan Pantai Seruni tersebut.

Pemerintah harus tetap menjalankan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni pemanfaatan potensi kawasan karst dengan berwawasan lingkungan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved