Paket Sabu Dalam Eyeliner

Begini Ini Cara Petugas Buka 49,05 Gram Sabu yang Disembunyikan di Dalam Eyeliner

Barang tersebut diantarkan dan diterima langsung oleh pelaku, pelaku juga membuka langsung isi paket tersebut.

Editor: oda
tribunjogja/pradito rida pertana
Barang bukti yang berhasil diamankan beserta tersangka yang menerima paket berisi shabu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Puluhan gram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan pengirimannya oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan, Yogyakarta.

Puluhan gram sabu tersebut terbungkus rapi di puluhan eyeliner yang terdapat di dalam sebuah teko.

Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Sucipto dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta mengatakan, usai penemuan narkotika jenis sabu yang beratnya puluhan gram tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Polda DIY dan Kantor Pos Yogyakarta untuk mengecek alamat penerima paket tersebut.

Alamat yang tertera di paket tersebut adalah di Desa Ngasem RT.3 RW 21, Mertoyudan, Magelang. Sehingga pihaknya beserta pihak Polda DIY dan pihak Kantor Pos Yogyakarta menuju ke alamat tersebut.

Baca: Paket Berisi Sabu Asal Nigeria Diamankan Petugas Bea Cukai, Begini Cara Menyembunyikannya

Barang tersebut diantarkan dan diterima langsung oleh pelaku, pelaku juga membuka langsung isi paket tersebut.

"Disaksikan bersama-sama oleh pelaku, keluarga, dan Ketua RT setempat, paket tersebut dibuka. Setelah dilakukan pencacahan, terdapat 24 buah eyeliner merek Gorin Long Lasting yang didalamnya berisi bubuk kristal terbungkus plastik putih di masing-masing eyeliner dengan berat mencapau 49,05 gram," katanya saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Kamis (13/7/2017).

Baca: Sabu Dalam Eyeliner Sempat Lolos di Cengkareng, Ini Alasannya

Lanjutnya, karena narkotika jenis sabu ini sudah jelas melanggar pabean dan melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian Polda DIY untuk dilanjutkan untuk proses lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved